SUARA HATI
this site the web

Kepemimpinan Suhardi Duka (SDK)

Ahmadi Haruna segera meluncurkan kumpulan puisinya berjudul Terima Kasih Wargaku. Puisi ini ditujukan buat Drs. H.Suhardi Duka, MM & Ny. Hj. Harsinah Suhardi. Dalam buku ini memuat seratus puisi yang menceritakan keberhasilan kepemimpinan satu periode Suhardi Duka (SDK), proses perjuangannya dalam meraih suara terbanyak pada pilkada lalu juga puisi ini bermaterikan harapan SDK & masyarakat untuk periode kedua. Tebal Buku ini 136 Halaman.

Quick Count Pilkada Soppeng 2010

Pemilihan Umum Kepala daerah Pemilukada Kabupaten Soppeng di ikuti oleh Tujuh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Soppeng sulawesi selatan akan merebutkan simpati 178.404 warga kabupaten Sopeng, penyelenggaraan pemilihan umum pilkada kabupaten soppeng di gelar 23 juni 2010, berikut hasil penghitungan cepat quik count pilkada kabupaten soppeng periode 2010 – 2015:

1 A Soetomo - A Muhammadiyah Memperoleh Suara 39,6 persen
2 A Kaswadi Razak - Rizal Mappatunru
Memperoleh Suara 31,37 persen
3 A Taufan Alie - Sukman Memperoleh Suara 0,46 persen
4 Samsu Niang - A Hendra Pabaengi Memperoleh Suara 7,62 persen
5 A Herdi Bunga - Basrah G Memperoleh Suara 1,84 persen
6 A Sarimin Saransi - KM Sulaiman Memperoleh Suara 5,04 persen
7 A Sulham Hasan - Supriansa Memperoleh Suara 14,07 persen

Anak Tidak Cerdas

Oleh : Irwan Pachrozi Ratu Bangsawan

Anda punya anak tidak cerdas? Siapa yang berani-beraninya mengatakan bahwa anak Anda tidak cerdas? Guru anak Andakah? Ataukah pemerintah? Ataukah Mendiknas?

Sungguh merupakan sebuah aib bagi keluarga bila anak yang kita cintai dan kasihi ternyata tidak naik kelas atau tidak lulus ujian nasional. Dunia rasanya mau runtuh. Kasihan si buah hati. Sedih dan malu harus mereka tanggung.

Kasus anak didik yang tidak lulus ujian hingga mencapai angka 100% di suatu sekolah, bukanlah gosip belaka. Dalam kurun lima tahun terakhir, hampir tiap tahun pelaksanaan ujian nasional, ada-ada saja sekolah yang mengalami nasib apes seperti tersebut di depan. Padahal, para guru telah membanting tulang memeras keringat, kaki menjadi kepala dan kepala entah di mana.

Ada apa dengan dunia pendidikan kita? Kok bisa ya kerja keras guru tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan? (Ya, kok bisa, ya?) Apakah kualitas guru sudah sedemikian rendah sehingga tidak mampu membuat para siswa mereka tersenyum sumringah karena lulus ujian nasional? Entahlah!!

Konon, salah satu penyebab banyaknya siswa yang tidak lulus ujian karena para siswa tersebut bukanlah anak yang cerdas. Karena tidak cerdas, maka mereka tidak layak dan tidak pantas untuk lulus dari almamaternya. Seorang anak baru bisa dikatakan cerdas jika ia mampu mengusai semua ilmu yang diajarkan guru, mulai dari matematika, kimia, fisika, biologi, ekonomi, sosiologi, hingga bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Singkat kata, siswa kita adalah siswa yang harus multitalenta, serba bisa dan superman (Apa nggak keblinger para siswa tersebut).
Dunia pendidikan kita harus mengadakan revolusi dalam memandang arti kecerdasan seorang anak. Teori yang diintroduksi Prof. Howard Gardner yang memperkenalkan delapan teori kecerdasan nampaknya dapat menjadi alternatif revolusi tersebut. Intisari teori ini adalah bahwa tak ada seorang anak pun yang memiliki berbagai macam kecerdasan. Kecerdasan satu orang berbeda dengan orang lain. Sepanjang seseorang tersebut mengoptimalkan potensi kecerdasannya, maka ia berhak disebut sebagai anak yang cerdas. Adapun kedelapan kecerdasan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kecerdasan linguistik (bahasa):

Kemampuan membaca, menulis dan berkomunikasi dengan kataa-kata atau bahasa. Penulis, jurnalis, penyair, orator, dan pelawak adalah contoh nyata orang yang memiliki kecerdasan linguistik. Contoh: Chairil Anwar, Soekarno, dan WS Rendra.

2. Kecerdasan logis-matematis:

Kemampuan berpikir dan menghitung, berpikir logis dan sistematis. Para insinyur, ekonom, dan akuntan adalah contoh-contoh orang yang memiliki kecerdasan ini. Contoh: Albert Enstein dan Thomas Alfa Edison

3. Kecerdasan visual-spasial:

Kemampuan berpikir menggunakan gambar, memvisualisasikan hasil masa depan Orang yang menggunakan kecerdasan ini antara lain arsitek, seniman, pemahat, pelaut, fotografer, dan perencana strategis. Contoh: Afandi, Picaso, dan Colombus.

4. Kecerdasan musikal:

Kemampuan menggubah atau mencipta musik, dapat bernyanyi dengan baik, atau memahami dan mengapresiasi musik, serta menjaga ritme. Ini merupakan bakat yang dimiliki oleh para musisi, komposer, dan perekayasa rekaman. Contoh: Ismail Marzuki dan Iwan Fals.

5. Kecerdasan kinestetik-tubuh:

Kemampuan menggunakan tubuh secara terampil untuk memecahkan masalah, menciptakan produk atau mengemukakan gagasan dan emosi. Kemampuan ini dimiliki oleh para olahragawan, seniman akting dan tari, ahli kontruksi, serta ahli bedah. Contoh: Maradona dan Charli Chaplin.

6. Kecerdasan interpersonal (sosial):

Kemampuan bekerja secara efektif dengan orang lain, berhubungan dengan orang lain dan memperlihatkan empati dan perharian, memperhatikan motivasi dan tujuan mereka. Kemampuan ini dimiliki para guru, fasilitator, pemuka agama dan politisi. Contoh Buya Hamka dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

7. Kecerdasan intrapersonal:

Kemampuan menganalisis diri dan merenungkan diri dan menilai prestasi seseorang, meninjau perilaku seseorang dan perasaan terdalamnya. Kemampuan ini dimiliki oleh para filosof, penyuluh dan pembimbing. Contoh Plato.

8. Kecerdasan naturalis:

Kemampuan mengenal flora dan fauna, melakukan pemilahan runtut dalam dunia kealaman, dan menggunakan kemampuan tersebut secara produktif. Kemampuan ini dimiliki oleh para petani, botanis, dan ahli konservasi. Contoh: Charles Darwin.

Nah, berdasarkan teori Gardner di atas, cerdaskah anak Anda?

Catatan: Untuk lebih mendalami ide delapan macam kecerdasan Gardner tersebut di atas, Anda dapat membaca buku Accerelated Learning for the 21th Century karya Colin Rose dan Malcolm J. Nicholl.

Sumber : situseni.com

Undang-Undang Lalu Lintas 2009


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani  Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini  bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
 

Suara Hati

Pendidikan. . . .Artikel. . . . Politik . . . . Berita. . . . Puisi. . . .

Contact