Peluang dan Tantangan
Oleh : H. Nasir Mas’ud
(Kepala Sub.Bagian Kepegawaian Dinas Pend.SulSel/
Sekretaris Umum PGRI Prov.SulSel)
Sertifikasi guru diperbincangkan dari seminar ke seminar, mulai level daerah sampai level nasional, dari organisasi pendidikan sampai perguruan tinggi apalagi dinas pendidikan kota/kabupaten dan provinsi. Betapa gembiranya seorang guru ketika UU guru dan dosen disahkan, namun terbentik suatu rasa gelisah yang mendalam dari seorang guru ketika membaca pasal demi pasal dari UU tersebut, lalu kembali bertanya pada dirinya mampukah saya mengikuti sertifikasi tersebut sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Memang sertifikasi adalah peluang bagi seorang guru untuk mengembangklan profesinya, akan tetapi ketika sertifikasi itu direalisasikan oleh pemegang kewenangan maka penulis berpendapat bahwa sertifikasi guru tidak boleh berdiri sendiri, sebaiknya harus didukung oleh instrument-instrumen kebijakan, sebab hal ini menjadi tantangan besar bagi seorang guru, katakanlah seorang guru yang memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun ataukah seorang guru yang sisa 5 tahun masa kerjanya. Apakah tidak boleh diberikan dispensasi untuk tidak disertifikasi. Ini adalah pemikiran sebagai jalan keluar dari tantangan.
A. Sertifikasi guru sebagai peluang
Kualitas seorang guru sangat ditentukan oleh kemampuan individu untuk mengapresiasikan potensi pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya untuk ditransfer kepada anak didiknya sehingga seorang guru diwajibkan untuk senantiasa menemukan inovasi dan metode baru dalam melaksanakan tugas mengajar.
Keinginan sertifikasi adalah untuk menilai, mengevaluasi kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas mengajar sehingga dapat diketahui kemampuaan individunya. Melalui sertifikasi merupakan peluang bagi guru untuk memperoleh predikat professional, dari gambaran tersebut betapa besar peluang guru untuk dapat menapaktilasi perjuangannya mencerdaskan anak bangsa yang bertugas diseluruh pelosok nusantara. Maka peluang sertifikasi guru sebaiknya direspon secara optimal agar percepatan kualitas pendidikan dapat tercapai.
B. Sertifikasi guru sebagai tantangan
Undang-Undang guru dan dosen telah lahir, namun umurnya masih premature, karena masih diharapkan lahir peraturan pemerintah (PP) yang memberikan penguatan terhadap UU guru dan dosen. Menurut penulis, sertifikasi guru bisa menjadi tantangan jika para guru tidak memberikan apresiasi yang serius, artinya hanya pasrah menerimanya, tidak memiliki kepekaan intelektual untuk direspon, maka kemungkinan yang terjadi adalah kehawatiran, kecemasan dan kegelisahan. Oleh sebab itu sebaiknya jika sertifikasi guru adalah tantangan maka perlu menjadi perhatian serius dan kesiapan yang baik, melakukan upaya-upaya pembenahan diri sebagai seorang guru, karena apapun alasannya sertifikasi guru itu adalah upaya pemerintah untuk memberdayakan potensi sumber daya pengajar (guru). Jika para guru sepakat untuk menjadikan sertifikasi itu sebagai tantangan, maka jawabannya adalah bagaimana way out dari tantangan tersebut. Mari kita bersama-sama merespon, menyatukan persepsi, membangun kebersamaan, mencari refrensi pendukung dari sertifikasi agar kita lepas dari tantangan dan meraih peluang dengan memperoleh predikat guru yang professional.
Selamat dating setifikasi guru, bagi guru di Sulawesi Selatan sertifikasi adalah milik kami bukan milik siapa-siapa sehingga tetap harus siap untuk menyambut kedatangan sertifikasi. Kami akan tetap mempertahankan predikat professional karena predikat professional adalah indentitas kami.
C. kesejahteraan guru
Peningkatan kualitas pendidikan adalah dambaan setiap warga negara Indonesia, dinas pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan khususnya di Sulawesi Selatan, telah melakukan upaya-upaya pembudayaan sumber daya tenaga kependidikan, namun masih kadang menuai kritikan apalagi pada setiap pengadaan ujian nasional.
Mengurus pendidikan memang tidak mudah tetapi sangat mulia karena memberdayakan manusia, sehingga fungsi dan peranan guru dan dosen sudah sangat kuat dengan lahirnya UU No.14 tahun 2005, sehingga harapan guru untuk meningkatkan kesejahteraan sudah dapat terpenuhi jika implementasi UU tersebut direalisasikan, mudah-mudahan sertifikasi guru adalah babak baru menuju peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Kurikulum Pasca tahun 2004 Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Posted by
Bulo'a
, 2009-03-19 at 2:18 AM, in
Labels:
Materi Pendidikan
Oleh : Muchlis Paduai
Kebijakan pemerintah bidang pendidikan yang bersifat jangka pendek dan menengah yaitu berupaya meningkatkan mutu pada semua jenis dan jenjang pendidikan dan peningkatan/pemerataan akses pendidikan serta terciptanya good governance.
A.Pendahuluan
Seiring dengan sistim pengelolaan pendidikan yang bersifat desentralisasi yang bermuara terwujudnya manajemen berbasis sekolah serta bervariasinya potensi masing-masing sekolah khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka pemerintah berkeinginan agar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sendiri oleh masing-masing tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Keinginan tersebut didasarkan pada kenyataan di lapangan bahwa berbagai aspek antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya tidak sama. Perbedaan tersebut disebabkan oleh berbagai variable, antara lain kemampuan tenaga pengajarnya, sarana dan prasarana yang dimilikinya serta dukungan masyarakat yang sangat bervariasi. Akibat dari perbedaan tersebut akan berdampak pada pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan yang dijabarkan pada berbagai mata pelajaran juga sangat bervariasi. Ada sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik untuk semuah mata pelajaran, dan ada pula sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik untuk beberapa mata pelajaran tertentu serta tidak sedikit jumlah sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik hanya pada satu mata pelajaran saja.
Fenomena ini sangat terlihat jelas dari hasil ujian nasional yang setiap tahunnya dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sadar akan adanya perbedaan potensi yang dimiliki oleh setiap sekolah, mulai tahun pelajaran 2006/2007 pemerintah menginkan kurikulum yang akan digunakan masing-masing sekolah disusun dan dibuat sendiri oleh sekolah tersebut bersama dengan komite sekolah berdasarkan standar kompetensi lulusan pada setiap mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Produk kurikulum yang dihasilkan oleh masing-masing sekolah diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan disingkat KTSP.
B. Dasar Hukum Dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Adapun payung hukum dari Kurikum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 22 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang standar isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 23 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang standar kompetensi lulusan sertaPperaturan Menteri Pendidikan Nomor : 24 tanggal 4 Juni 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 22 dan 23 tersebut.
Permen No. 22 tahun 2006 tentang standar isi memuat lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk setiap mata pelajaran pada masing-masing jenjang pendidikan guna mencapai kompetensi lulusan minimal yang diinginkan untuk dimiliki oleh setiap peserta didik. Permen 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan memuat standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan, standar kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran dan standar kompetensi pendidikan untuk kelompok mata pelajaran. Sedangkan Permen No. 24 tahun 2006, antara lain memuat kapan satuan pendidikan dapat menggunakan KTSP, kapan batas waktu semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menggunakan KTSP, siapa yang berkewenangan merubah KTSP dan dalam jangka waktu kapan perubahan tersebut dapat dilakukan.
C. Kapan Penerapan KTSP di Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 24 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan Permen 22 dan 23 dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk jenjang pendidikan dasar diharapkan dilaksanakan oleh sekolah mulai pada tahun pelajaran 2006/2007. Bagi sekolah yang belum sanggup melaksanakan KTSP karena berbagai pertimbangan, namun pada tahun pelajaran 2009/2010 semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah harus menggunakan KTSP di sekolahnya. Mencermati standar isi dan standar kompetensi kelulusan yang merupakan dasar penyusunan KTSP di masing-masing sekolah serta telah diterapkannya kurikulum tahun 2004 (KBK) pada sekolah-sekolah, maka bukanlah alasan yang kuat bagi sekolah untuk tidak menggunakan KTSP pada tahun pelajaran ini.
Hal ini dikemukakan demikian oleh karena konsep dari penyusunan dan pengembangan dari KTSP merupakan bagian yang sudah dilaksanakan dan diterapkan pada kurikulum tahun 2004, sehingga sangat membantu guru dan kepala sekolah dalam membuat dan menyusun KTSP. Perbedaan yang menyolok antara kurikulum tahun 2004 dengan KTSP adalah jumlah jam tatap muka pada jenjang SMP. Pada kurikulum tahun 2004 tatap muka/jam senilai 45 menit sedangkan pada KTSP 1 jam tatap muka senilai 40 menit. Perbedaan yang lainnya adalah tersedianya 4 jam pelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk menambahkan jumlah jam yang tersedia pada mata pelajaran tertentu atau dapat pula pihak sekolah memilih mata pelajaran muatan local dengan alokasi waktu yang tersedia.
Penambahan pada jam mata pelajaran tertentu dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak komite sekolah. Misalkan, pihak sekolah dan komite sekolah menilai bahwa jumlah jam yang tersedia pada mata pelajaran agama sebanyak 2 jam pelajaran berdasarkan struktur program sangat kurang, maka pihak sekolah dapat menambahkan jumlah jam tersebut menjadi 4 jam pelajaran setiap minggunya. Juga sekolah dapat memilih alternative lain, yaitu karena pihak pemgelolah dan komite sekolah lebih konsentrasi terhadap peningkatan sains, maka jumlah jam pelajaran IPA yang tersedia sebanyak 4 jam pelajaran dapat ditambahkan menjadi 6 jam/minggu.
Demikian pula bilamana pihak sekolah dan komite sekolah lebih memilih mata pelajaran mata pelajaran muatan untuk diajarkan di sekolah., maka pihak sekolah dapat memilih dan menentukan mata pelajaran muatan lokal yang harus diajarkan pada siswa di sekolah tersebut. Atau pihak sekolah dapat memilih keduanya, yaitu 2 jam pelajaran ditambahkan pada mata pelajaran tertentu dan 2 jam pelajaran yang tersisa digunakan pada mata pelajaran muatan lokal yang dipilih. Akibat dari banyaknya kemungkinan yang terjadi, maka KTSP antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya dalam satu Kabupaten/Kota sangat dimungkinkan terjadi diversifikasi.
Catatan : Penulis adalah Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Propinsi Sul-Sel.
Kebijakan pemerintah bidang pendidikan yang bersifat jangka pendek dan menengah yaitu berupaya meningkatkan mutu pada semua jenis dan jenjang pendidikan dan peningkatan/pemerataan akses pendidikan serta terciptanya good governance.
A.Pendahuluan
Seiring dengan sistim pengelolaan pendidikan yang bersifat desentralisasi yang bermuara terwujudnya manajemen berbasis sekolah serta bervariasinya potensi masing-masing sekolah khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka pemerintah berkeinginan agar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sendiri oleh masing-masing tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Keinginan tersebut didasarkan pada kenyataan di lapangan bahwa berbagai aspek antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya tidak sama. Perbedaan tersebut disebabkan oleh berbagai variable, antara lain kemampuan tenaga pengajarnya, sarana dan prasarana yang dimilikinya serta dukungan masyarakat yang sangat bervariasi. Akibat dari perbedaan tersebut akan berdampak pada pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan yang dijabarkan pada berbagai mata pelajaran juga sangat bervariasi. Ada sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik untuk semuah mata pelajaran, dan ada pula sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik untuk beberapa mata pelajaran tertentu serta tidak sedikit jumlah sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik hanya pada satu mata pelajaran saja.
Fenomena ini sangat terlihat jelas dari hasil ujian nasional yang setiap tahunnya dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sadar akan adanya perbedaan potensi yang dimiliki oleh setiap sekolah, mulai tahun pelajaran 2006/2007 pemerintah menginkan kurikulum yang akan digunakan masing-masing sekolah disusun dan dibuat sendiri oleh sekolah tersebut bersama dengan komite sekolah berdasarkan standar kompetensi lulusan pada setiap mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Produk kurikulum yang dihasilkan oleh masing-masing sekolah diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan disingkat KTSP.
B. Dasar Hukum Dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Adapun payung hukum dari Kurikum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 22 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang standar isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 23 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang standar kompetensi lulusan sertaPperaturan Menteri Pendidikan Nomor : 24 tanggal 4 Juni 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 22 dan 23 tersebut.
Permen No. 22 tahun 2006 tentang standar isi memuat lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk setiap mata pelajaran pada masing-masing jenjang pendidikan guna mencapai kompetensi lulusan minimal yang diinginkan untuk dimiliki oleh setiap peserta didik. Permen 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan memuat standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan, standar kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran dan standar kompetensi pendidikan untuk kelompok mata pelajaran. Sedangkan Permen No. 24 tahun 2006, antara lain memuat kapan satuan pendidikan dapat menggunakan KTSP, kapan batas waktu semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menggunakan KTSP, siapa yang berkewenangan merubah KTSP dan dalam jangka waktu kapan perubahan tersebut dapat dilakukan.
C. Kapan Penerapan KTSP di Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 24 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan Permen 22 dan 23 dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk jenjang pendidikan dasar diharapkan dilaksanakan oleh sekolah mulai pada tahun pelajaran 2006/2007. Bagi sekolah yang belum sanggup melaksanakan KTSP karena berbagai pertimbangan, namun pada tahun pelajaran 2009/2010 semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah harus menggunakan KTSP di sekolahnya. Mencermati standar isi dan standar kompetensi kelulusan yang merupakan dasar penyusunan KTSP di masing-masing sekolah serta telah diterapkannya kurikulum tahun 2004 (KBK) pada sekolah-sekolah, maka bukanlah alasan yang kuat bagi sekolah untuk tidak menggunakan KTSP pada tahun pelajaran ini.
Hal ini dikemukakan demikian oleh karena konsep dari penyusunan dan pengembangan dari KTSP merupakan bagian yang sudah dilaksanakan dan diterapkan pada kurikulum tahun 2004, sehingga sangat membantu guru dan kepala sekolah dalam membuat dan menyusun KTSP. Perbedaan yang menyolok antara kurikulum tahun 2004 dengan KTSP adalah jumlah jam tatap muka pada jenjang SMP. Pada kurikulum tahun 2004 tatap muka/jam senilai 45 menit sedangkan pada KTSP 1 jam tatap muka senilai 40 menit. Perbedaan yang lainnya adalah tersedianya 4 jam pelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk menambahkan jumlah jam yang tersedia pada mata pelajaran tertentu atau dapat pula pihak sekolah memilih mata pelajaran muatan local dengan alokasi waktu yang tersedia.
Penambahan pada jam mata pelajaran tertentu dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak komite sekolah. Misalkan, pihak sekolah dan komite sekolah menilai bahwa jumlah jam yang tersedia pada mata pelajaran agama sebanyak 2 jam pelajaran berdasarkan struktur program sangat kurang, maka pihak sekolah dapat menambahkan jumlah jam tersebut menjadi 4 jam pelajaran setiap minggunya. Juga sekolah dapat memilih alternative lain, yaitu karena pihak pemgelolah dan komite sekolah lebih konsentrasi terhadap peningkatan sains, maka jumlah jam pelajaran IPA yang tersedia sebanyak 4 jam pelajaran dapat ditambahkan menjadi 6 jam/minggu.
Demikian pula bilamana pihak sekolah dan komite sekolah lebih memilih mata pelajaran mata pelajaran muatan untuk diajarkan di sekolah., maka pihak sekolah dapat memilih dan menentukan mata pelajaran muatan lokal yang harus diajarkan pada siswa di sekolah tersebut. Atau pihak sekolah dapat memilih keduanya, yaitu 2 jam pelajaran ditambahkan pada mata pelajaran tertentu dan 2 jam pelajaran yang tersisa digunakan pada mata pelajaran muatan lokal yang dipilih. Akibat dari banyaknya kemungkinan yang terjadi, maka KTSP antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya dalam satu Kabupaten/Kota sangat dimungkinkan terjadi diversifikasi.
Catatan : Penulis adalah Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Propinsi Sul-Sel.
Menunggu Era Pendidikan Berkualitas
Posted by
Bulo'a
, at 1:47 AM, in
Labels:
Materi Pendidikan
Pendidikan berkualitas dipercaya mampu meningkatkan intelektualitas bangsa.Tetapi bagi bangsa Indonesia, pendidikan berkualitas hanya layak ditunggu.
16 DESEMBER 2008 I MEDIA INDONESIA
16 DESEMBER 2008 I MEDIA INDONESIA
Subscribe to:
Posts (Atom)