Peluang dan Tantangan
Oleh : H. Nasir Mas’ud
(Kepala Sub.Bagian Kepegawaian Dinas Pend.SulSel/
Sekretaris Umum PGRI Prov.SulSel)
Sertifikasi guru diperbincangkan dari seminar ke seminar, mulai level daerah sampai level nasional, dari organisasi pendidikan sampai perguruan tinggi apalagi dinas pendidikan kota/kabupaten dan provinsi. Betapa gembiranya seorang guru ketika UU guru dan dosen disahkan, namun terbentik suatu rasa gelisah yang mendalam dari seorang guru ketika membaca pasal demi pasal dari UU tersebut, lalu kembali bertanya pada dirinya mampukah saya mengikuti sertifikasi tersebut sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Memang sertifikasi adalah peluang bagi seorang guru untuk mengembangklan profesinya, akan tetapi ketika sertifikasi itu direalisasikan oleh pemegang kewenangan maka penulis berpendapat bahwa sertifikasi guru tidak boleh berdiri sendiri, sebaiknya harus didukung oleh instrument-instrumen kebijakan, sebab hal ini menjadi tantangan besar bagi seorang guru, katakanlah seorang guru yang memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun ataukah seorang guru yang sisa 5 tahun masa kerjanya. Apakah tidak boleh diberikan dispensasi untuk tidak disertifikasi. Ini adalah pemikiran sebagai jalan keluar dari tantangan.
A. Sertifikasi guru sebagai peluang
Kualitas seorang guru sangat ditentukan oleh kemampuan individu untuk mengapresiasikan potensi pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya untuk ditransfer kepada anak didiknya sehingga seorang guru diwajibkan untuk senantiasa menemukan inovasi dan metode baru dalam melaksanakan tugas mengajar.
Keinginan sertifikasi adalah untuk menilai, mengevaluasi kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas mengajar sehingga dapat diketahui kemampuaan individunya. Melalui sertifikasi merupakan peluang bagi guru untuk memperoleh predikat professional, dari gambaran tersebut betapa besar peluang guru untuk dapat menapaktilasi perjuangannya mencerdaskan anak bangsa yang bertugas diseluruh pelosok nusantara. Maka peluang sertifikasi guru sebaiknya direspon secara optimal agar percepatan kualitas pendidikan dapat tercapai.
B. Sertifikasi guru sebagai tantangan
Undang-Undang guru dan dosen telah lahir, namun umurnya masih premature, karena masih diharapkan lahir peraturan pemerintah (PP) yang memberikan penguatan terhadap UU guru dan dosen. Menurut penulis, sertifikasi guru bisa menjadi tantangan jika para guru tidak memberikan apresiasi yang serius, artinya hanya pasrah menerimanya, tidak memiliki kepekaan intelektual untuk direspon, maka kemungkinan yang terjadi adalah kehawatiran, kecemasan dan kegelisahan. Oleh sebab itu sebaiknya jika sertifikasi guru adalah tantangan maka perlu menjadi perhatian serius dan kesiapan yang baik, melakukan upaya-upaya pembenahan diri sebagai seorang guru, karena apapun alasannya sertifikasi guru itu adalah upaya pemerintah untuk memberdayakan potensi sumber daya pengajar (guru). Jika para guru sepakat untuk menjadikan sertifikasi itu sebagai tantangan, maka jawabannya adalah bagaimana way out dari tantangan tersebut. Mari kita bersama-sama merespon, menyatukan persepsi, membangun kebersamaan, mencari refrensi pendukung dari sertifikasi agar kita lepas dari tantangan dan meraih peluang dengan memperoleh predikat guru yang professional.
Selamat dating setifikasi guru, bagi guru di Sulawesi Selatan sertifikasi adalah milik kami bukan milik siapa-siapa sehingga tetap harus siap untuk menyambut kedatangan sertifikasi. Kami akan tetap mempertahankan predikat professional karena predikat professional adalah indentitas kami.
C. kesejahteraan guru
Peningkatan kualitas pendidikan adalah dambaan setiap warga negara Indonesia, dinas pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan khususnya di Sulawesi Selatan, telah melakukan upaya-upaya pembudayaan sumber daya tenaga kependidikan, namun masih kadang menuai kritikan apalagi pada setiap pengadaan ujian nasional.
Mengurus pendidikan memang tidak mudah tetapi sangat mulia karena memberdayakan manusia, sehingga fungsi dan peranan guru dan dosen sudah sangat kuat dengan lahirnya UU No.14 tahun 2005, sehingga harapan guru untuk meningkatkan kesejahteraan sudah dapat terpenuhi jika implementasi UU tersebut direalisasikan, mudah-mudahan sertifikasi guru adalah babak baru menuju peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment