Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan persentase dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) untuk dialokasikan bagi pembiayaan pendidikan. Niat baik di balik amandemen itu adalah kesadaran bahwa
dunia pendidikan memerlukan pembenahan yang mendasar dan sungguh-sungguh.
Anggaran pendidikan telah meningkat demikian besar. Alokasi APBN untuk Depdiknas merupakan alokasi paling
besar yang diberikan kepada lembaga pemerintahan, kenaikannya sangat signifikan. Namun tentu saja masalah
pendidikan bukan semata-mata tergantung kepada besarnya anggaran, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pembukaan Simposium Nasional Pendidikan dan Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta pada hari ini.
Hadir mendampingi Presiden SBY pada pembukaan simposium Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo serta
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Simposium dengan tema Menentukan Arah Pembangunan
Nasional digagas oleh organisasi kemahasiswaan diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI); Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia ( GMNI ); Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI); dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(IMM).Presiden SBY menyampaikan, hal-hal lain yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan perlu dibenahi. Menurut dia,perlu membangun fasilitas pendidikan yang memadai. Selain itu, menyediakan tenaga guru dan dosen yang memiliki
kualitas serta kemampuan yang tinggi. Lebih dari itu, lanjut dia, kurikulum pendidikan nasional juga harus terus menerus
dilakukan evaluasi agar tetap sejalan dengan kebutuhan perubahan zaman dan tantangan masa depan. Agar
output pendidikan sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja yang tersedia di negeri kita, baik di sektor pertanian,
industri, maupun di sektor jasa, ujarnya.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya, kata SBY, adalah menyadarkan para orang tua tentang betapa pentingnya
pendidikan bagi anak-anak mereka. Sesungguhnya hanya pendidikan lah yang akan mampu mengubah masa
depan seseorang. Setiap orang tua hendaknya berpikir bahwa nasib anak-anak mereka lebih baik dari nasib mereka
sekarang katanya.
SBY mengatakan, sekarang pemerintah telah membebaskan biaya pendidikan bagi keluarga miskin. Pemerintah juga
telah memberikan bantuan operasional sekolah ( BOS ) agar kendala biaya dan fasilitas pendidikan dapat diatasi. Di berbagai daerah bahkan, yang saya kunjungi, yang saya cek di lapangan, pemerintah daerah telah membebaskan biaya pendidikan hingga jenjang SMA. Demikian juga kesehatan, diharapkan makin berkualitas, murah, dan gratis. Rakyat miskin bebas berobat di Puskesmas dan di rumah sakit kelas III , ujarnya.
Lebih lanjut SBY mengatakan dunia pendidikan dan dunia ketenagakerjaan adalah dua dunia yang saling berhubungan
secara fungsional. Menurut dia, masalah yang terjadi pada dunia ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari masalah
yang terjadi pada dunia pendidikan. Dunia ketenagakerjaan memiliki paradigma dan logika tersendiri yang dalam
prakteknya tidak selalu sejalan dengan paradigma dan logika dunia pendidikan. Dan ini bukan hanya di negeri
kita, ujarnya. Lebih jauh SBY mengatakan pertumbuhan dunia ketenagakerjaan tidak pula selalu berbanding lurus dengan
pertumbuhan dunia pendidikan. ”Itulah sebabnya kita harus terus mencurahkan perhatian dan pemikiran untuk
merumuskan sistem kebijakan dan formula yang tepat agar dapat mensinergikan dua dunia yang berbeda namun saling
terkait ini, katanya.
Setiap tahun, kata SBY, pasar tenaga kerja dibanjiri jutaan tenaga kerja baru. Dia mengatakan, jumlah angkatan kerja
baru jika dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja setiap tahunnya selalu mengalami kesenjangan. Angkatan kerja
bertambah terus, baik yang berpendidikan SMA maupun sarjana, bahkan lulusan SMP dan SD. Menurut dia, hal ini
bukan semata-mata disebabkan oleh kurang sesuainya pendidikan dan ketenagakerjaan, tetapi juga karena tidak
mudahnya membuka lapangan pekerjaan baru. Membangun dan memperluas lapangan kerja harus dikerjakan
bersama-sama oleh pemerintah dan dunia usaha, katanya. Kepada peserta yang hadir, SBY mengajak untuk mengembangkan segitiga tanggung jawab, yakni pihak pemerintah, lembaga pendidikan, dan pasar tenaga kerja atau jasa yang menyerap hasil pendidikan.* **
Sumber : www.depdiknas.go.id
Masalah Pendidikan Bukan Semata Tergantung Besarnya Anggaran
Posted by
Bulo'a
, 2009-04-04 at 11:32 PM, in
Labels:
Materi Pendidikan
GOLPUT
Posted by
Bulo'a
, 2009-04-02 at 2:14 AM, in
Labels:
Puisi
Karya : Ahmadi Haruna
Hari pemilu
Seorang lelaki setengah baya
Santai diberanda
Secangkir kopi ditangan kiri
Sebatang rokok ditangan kanan
Ketika ditanya hari apa hari ini
Dia tersenyum
“Hariku,hari orang-orang Golput,hari orang yang tidak diberdayakan “ jawabnya
Hidup Golput,Hidup golput, tandasnya
5 Nopember 2007
Sumber : Buku Kumpulan Puisi Ahmadi Haruna
Hari pemilu
Seorang lelaki setengah baya
Santai diberanda
Secangkir kopi ditangan kiri
Sebatang rokok ditangan kanan
Ketika ditanya hari apa hari ini
Dia tersenyum
“Hariku,hari orang-orang Golput,hari orang yang tidak diberdayakan “ jawabnya
Hidup Golput,Hidup golput, tandasnya
5 Nopember 2007
Sumber : Buku Kumpulan Puisi Ahmadi Haruna
Cara Memprioritaskan Kuantitas dan Kualitas Pendidikan
Posted by
Bulo'a
, at 2:14 AM, in
Labels:
Materi Pendidikan
Kuantitas dan kualitas pendidikan harus diprioritaskan secara seimbang. Yang sering terjadi adalah kuantitas yang tinggi akan mengurangi kualitas atau sebaliknya kualitas yang tinggi dapat mengurangi kuantitas. Karena itu dalam pembiayaan pendidikan perlu adanya asumsi yang berlaku secara umum:
Pendidikan untuk semua. Penyediaan pendidikan dasar yang proporsinya lebih besar dan sekolah menengah bagi yang melanjutkan serta perguruan tinggi yang memadai.
Ketetapan berlaku seluruh warga. Ketetapan dirancang dan berlaku untuk memenuhi kebutuhan setiap orang.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Kesempatan diberikan untuk semua warga negara dalam memperoleh kesempatan pendidikan dan mutu pendidikan yang dapat memenuhi kebutuhan.
Peluang pendidikan harus disiapkan. Masyarakat berhak untuk memperoleh pendidikan yang setinggi-tingginya dengan fasilitas negara.
Sekolah dasar dan menengah harus didukung oleh dana melalui perpajakan publik
Perlakuan yang khusus bagi mereka yang ingin mengirimkan anaknya ke perguruan tinggi
Masing-masing status perlu menyediakan hukum dan konsekuensinya dalam mendukung keuangan yang cukup
Masing-masing warga negara turut mendukung dengan kemampuannya pada sekolah negeri dan institusi yang lebih tinggi,
Untuk memprioritaskan kualitas dan kuantitas pendidikan ini, masing-masing sekolah mempunyai prioritas pembiayaan yang berbeda-beda. Menurut Bobbit (1992), sekolah secara mandiri dan berkewenangan penuh menata anggaran biaya secara efisien, karena jumlah enrollment akan menguras sumber-sumber daya dan dana yang cukup besar. Penggunaan biaya yang tidak perlu dihindari. Efektifitas pembiayaan sebagai salah satu alat ukur efisiensi, program kegiatan tidak hanya dihitung berdasarkan biaya tetapi juga waktu, dan amat penting menseleksi penggunaan dana operasional, pemeliharaan, dan biaya lain yang mengarah pada pemborosan.
Perhitungan kuantitatif yang dapat digunakan untuk melihat efisiensi dan efektifitas internal antara lain digunakan pertimbangan rata-rata lama waktu belajar (average study time) yang dihabiskan oleh lulusan dalam satu periode tertentu. Banyaknya waktu yang dihabiskan oleh siswa (pupil year wasted) sebagai pemborosan, hal tersebut terjadi antara lain karena pengulangan kelas, putus sekolah, dan berhenti sementara. Waktu yang dibutuhkan sekolah (years input pe graduate) untuk menghasilkan lulusan yang normal maupun mengulang. Schultz (1963) mengemukakan output dapat diilustrasikan seperti ketrampilan dasar, ketrampilan pekerjaan, kreatifitas, bakat dan lainnya. Output ini menjadi gambaran bahwa ketrampilan dan pengetahuan melalui proses pendidikan perlu dukungan biaya. Ketersediaan anggaran untuk pengelolaan satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan menjadi penting untuk membangkitkan kinerja (meningkatkan kualitas) sekolah agar menjadi lebih baik.
Strategi yang ditempuh sehingga terpenuhi biaya pendidikan yang direkomendasikan oleh UU No. 20 tahun 2003 Sispenas Pasal 46 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut penyediaan anggaran pendidikan menjadi tanggung jawab negara baik pemerintah pusat yang bersumber dari APBN maupun pemerintah propinsi yang bersumber dari APBD dan pemerintah kabupaten/kota yang juga bersumber dari APBD, sehingga masing-masing perlu adanya wewenang yang jelas. Selain itu untuk menggalang peran serta masyarakat perlu adanya suatu sistem yamg mendukung atau memberikan ruang gerak kepada sekolah untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasinya. Saat ini yang terjadi di negara kita, untuk sekolah negeri, apabila kekurangan dana karena suplay dari pemerintah terbatas, maka sekolah cenderung menunggu alokasi dana berikutnya dari pemerintah. Jika sekolah berinisiatif untuk mengatasinya dengan dana diluar alokasi pemerintah, tidak ada aturan yang membenarkannya. Seandainya sekolah mampu mengakses dana yang bersumber non pemerintah, pekerjaan tersebut dianggap negatif, karena tidak legal.
irwanparawansa@gmail.com
Pendidikan untuk semua. Penyediaan pendidikan dasar yang proporsinya lebih besar dan sekolah menengah bagi yang melanjutkan serta perguruan tinggi yang memadai.
Ketetapan berlaku seluruh warga. Ketetapan dirancang dan berlaku untuk memenuhi kebutuhan setiap orang.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Kesempatan diberikan untuk semua warga negara dalam memperoleh kesempatan pendidikan dan mutu pendidikan yang dapat memenuhi kebutuhan.
Peluang pendidikan harus disiapkan. Masyarakat berhak untuk memperoleh pendidikan yang setinggi-tingginya dengan fasilitas negara.
Sekolah dasar dan menengah harus didukung oleh dana melalui perpajakan publik
Perlakuan yang khusus bagi mereka yang ingin mengirimkan anaknya ke perguruan tinggi
Masing-masing status perlu menyediakan hukum dan konsekuensinya dalam mendukung keuangan yang cukup
Masing-masing warga negara turut mendukung dengan kemampuannya pada sekolah negeri dan institusi yang lebih tinggi,
Untuk memprioritaskan kualitas dan kuantitas pendidikan ini, masing-masing sekolah mempunyai prioritas pembiayaan yang berbeda-beda. Menurut Bobbit (1992), sekolah secara mandiri dan berkewenangan penuh menata anggaran biaya secara efisien, karena jumlah enrollment akan menguras sumber-sumber daya dan dana yang cukup besar. Penggunaan biaya yang tidak perlu dihindari. Efektifitas pembiayaan sebagai salah satu alat ukur efisiensi, program kegiatan tidak hanya dihitung berdasarkan biaya tetapi juga waktu, dan amat penting menseleksi penggunaan dana operasional, pemeliharaan, dan biaya lain yang mengarah pada pemborosan.
Perhitungan kuantitatif yang dapat digunakan untuk melihat efisiensi dan efektifitas internal antara lain digunakan pertimbangan rata-rata lama waktu belajar (average study time) yang dihabiskan oleh lulusan dalam satu periode tertentu. Banyaknya waktu yang dihabiskan oleh siswa (pupil year wasted) sebagai pemborosan, hal tersebut terjadi antara lain karena pengulangan kelas, putus sekolah, dan berhenti sementara. Waktu yang dibutuhkan sekolah (years input pe graduate) untuk menghasilkan lulusan yang normal maupun mengulang. Schultz (1963) mengemukakan output dapat diilustrasikan seperti ketrampilan dasar, ketrampilan pekerjaan, kreatifitas, bakat dan lainnya. Output ini menjadi gambaran bahwa ketrampilan dan pengetahuan melalui proses pendidikan perlu dukungan biaya. Ketersediaan anggaran untuk pengelolaan satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan menjadi penting untuk membangkitkan kinerja (meningkatkan kualitas) sekolah agar menjadi lebih baik.
Strategi yang ditempuh sehingga terpenuhi biaya pendidikan yang direkomendasikan oleh UU No. 20 tahun 2003 Sispenas Pasal 46 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut penyediaan anggaran pendidikan menjadi tanggung jawab negara baik pemerintah pusat yang bersumber dari APBN maupun pemerintah propinsi yang bersumber dari APBD dan pemerintah kabupaten/kota yang juga bersumber dari APBD, sehingga masing-masing perlu adanya wewenang yang jelas. Selain itu untuk menggalang peran serta masyarakat perlu adanya suatu sistem yamg mendukung atau memberikan ruang gerak kepada sekolah untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasinya. Saat ini yang terjadi di negara kita, untuk sekolah negeri, apabila kekurangan dana karena suplay dari pemerintah terbatas, maka sekolah cenderung menunggu alokasi dana berikutnya dari pemerintah. Jika sekolah berinisiatif untuk mengatasinya dengan dana diluar alokasi pemerintah, tidak ada aturan yang membenarkannya. Seandainya sekolah mampu mengakses dana yang bersumber non pemerintah, pekerjaan tersebut dianggap negatif, karena tidak legal.
irwanparawansa@gmail.com
Subscribe to:
Posts (Atom)