SUARA HATI
this site the web

Recent Photos

image
image
image

Kaum pendidik se­bagai ujung tombak bagi suatu perubahan zaman

Betapapun bagusnya kuriku­lum, betapa menterengnya ge­dung sekolah, dan sangat mo­dernnya laboratorium, jika manu­sia pendidiknya belum siap untuk berpacu dengan kemajuan, maka lama-kelamaan semua perleng­kapan fisik itu akan ketinggalan zaman, Atau minimal semua alat yang modern akan mubasir, tidak terpakai. Dalam jangka waktu pa­ling tidak sepuluh tahun ke depan ini, bagi bangsa Indonesia yang sekarang sudah kuat pendirian­nya untuk mencapai industriali­sasi melalui kemajuan ilmu dan teknologi, sangat diperlukan per­hatian yang sungguh-sungguh terhadap manusia pendidik, Kaum pendidik perlu dilihat se­bagai ujung tombak bagi suatu perubahan zaman,
Kaum pendidik adalah manu­sia-manusia yang telah mengabdi kan dirinya dalam dunia pendi­dikan, mulai dari tingkat dasar, menengah hingga pendidikan tinggi. Karena tingkat pendidikan sangat berkaitan dengan golong­an kepangkatan, maka kaum pen­didik di tingkat dasar sering na­sibnya sangat menyedihkan. Kaum pendidik tingkat dasar, ke­pangkatannya hanya golongan II, sedangkan kasum pendidik me­nengah dan tinggi, golongannya bisa III dan IV, Jika kaum pendi­dik di tingkat dasar sering menja­di kelinci permainan bagi oknum­ oknum yang tidak bertanggung jawab, bagaimanakah nasib mutu pendidikan dasar itu sendiri? Pa­dahal di tingkat dasar itulah, mu­tu pendidikan tingkat berikutnya sangat dipertaruhkan,Jika mutu pendidikannya sudah rusak sejak dasar, sangat sulit untuk meng­adakan perbaikan di tingkat ber­ikutnya,
Bagaimanakah sebenarnya kaum pendidik sendiri mengha­dapi perubahan-perubahan sosial ekonomi yang terjadi? Karena kaum pendidik adalah manusia biasa, mereka sedikit atau banyak akan juga dipengaruhi perubah­an-perubahan itu, Jika kaum pen­didik berhasil mendidik generasi penerus, sehingga menjadi lebih baik hidupnya, maka tidak boleh dilupakan, bahwa keberhasilan mendidik itu akan mempunyai dampak pada kehidupan kaum pendidik sendiri. Kemajuan eko­nomi dan perubahan sosial yang sekarang terlihat di tengah-te­ngah masyarakat, sangat berpe­ngaruh kepada kaum pendidik.
Perubahan-perubahan yang ter­jadi di tengah-tengah masyarakat, telah membawa kaum pendidik ke persimpangan jalan. Persim­pangan jalan ini sangat menentu­kan masa depan pendidikan di Indonesia. Kalau selama ini tidak diperhatikan, pada masanya nanti persimpangan jalan ini akan menjadi masalah yang rumit. Persim­pangan jalan apakah yang ada di depan kaum pendidik ?
Profesionalisme
Kalau ada dua orang yang mem­punyai kemampuan akademis se­tara, yang satu lulus dari Fakultas Teknik dan kemudian berhasil menjadi manajer, sedangkan yang satunya lagi lulusan Fakul­tas Pendidikan dan kemudian menjadi guru yang baik. Kedua orang yang sama-sama sarjana terse but dan sama-sama mempu­nyai otak yang cemerlang, akan berbeda penghasilannya. Sang in­sinyur dan manajer akan mempu­nyai rumah mewah, kendaraan mewah dan berbagai fasilitas lain. Tetapi guru yang baik tadi, mung­kin seumur hidup belum mempu­nyai rumah pribadi.

Memperhatikan ilustrasi terse­but, timbul pertanyaan, sampai seberapa jauhkan perbedaan profesionalisme antara kaum pendi­dik dan kaum bukan pendidik? Padahal seorang yang berotak cemerlang bisa berhasil menjadi sarjana teknik yang cemerlang, hanya berkat didikan guru-guru. Tanpa kehadiran sosok guru, da­pat dipastikan, tidak banyak orang akan berhasil menemukan jalan kehidupan yang lebih baik.

Tentunya untuk mendinginkan hati kaum pendidik, timbullah istilah pengabdian. Jadi kaum pendidik selain bertindak sebagai kaum profesional (dibayar karena keahliannya sebagai pendidik), juga bertindak sebagai kaum pengabdi (rela menghadapi per­bedaan upah, walaupun tingkat pendidikan sama). Di persim­pangan jalan antara sebagai kaum profesional murni atau sebagai kaum profesional plus pengabdi inilah, kaum pendidik masa kini sedang berdiri. Jika kaum pendi­dik menuntut sebagai kaum pro­fesional murni, maka masyarakat akan menuduhnya sebagai tidak etis. Tetapi realitas kehidupan ekonomi telah memaksa kaum pendidik bertindak lebih rasional.

Akhirnya, berbagai kejanggalan timbul ke permukaan.Misalnya seorang guru mengajar di berba gai tempat, sehingga konsentrasi dan perhatiannya kepada muridnya menjadi sangat kurang. Juga terjadi kecurangan-kecurangan dalam pemberian nilai mata pelajaran, dengan imbalan materi dari anak didiknya. Masih banyak lagi kejanggalan yang muncul ke permukaan, walaupun sifatnya masih sporadis.

Menghadapi kenyataan demi­kian, sudah tiba saatnya bagi pe­mikir, perencana dan pelaksana pendidikan untuk memikirkan dan berupaya, bagaimana jalannya untuk menghadapinya sampai tuntas. Mungkinkah suatu ketika akan terjadi, bahwa gaji kaum pendidik akan lebih tinggi diban­dingkan kaum bukan pendidik? Jika pendidikan dianggap seba­gai ujung tombak untuk menuju industrialisasi, adalah sewajar nya, jika profesi dan kesejahtera­an kaum pendidik mendapat perhatian yang lebih besar.

Pahlawan

Persimpangan jalan antara pah­lawan tanpa tanda jasa dan reali­tas kehidupan sehari-hari sering membuat kaum pendidik menja­di rendah diri. Pada saat ini ma­syarakat tetap menganggap kaum pendidiklah, yang akan mendidik putra-putrinya. Tetapi di sisi lain, penghargaan masyarakat kepada kaum pendidik sudah merosot sekali. Berbagai sebab bisa dijadi­kan tolok ukur tentang merosot­nya pandangan masyarakat itu.

Kalau di zaman dahulu, seorang guru naik sepeda dengan pakaian yang rapi, sedangkan murid ha­nya berjalan kaki. Berarti, im­bangan kemampuan ekonomi an­tara guru dan orangtua murid hampir setara. Tetapi sekarang, guru berjalan kaki dan murid naik mobil sedan. Perbedaan ke­mampuan ekonomi antara kaum pendidik dan orang tua murid sudah jauh sekali.

Kenyataan yang demikian sangat mencolok di kota-kota be­sar. Sedikit saja kaum orangtua salah mendidik anak-anaknya da­lam menghargai guru, maka anak­ itu akan sangat kurang ajar kepada gurunya. Apalagi kalau sampai terjadi pihak orangtua pa­mer kepada anak-anaknya dalam memberi hadiah kepada guru-gu­ru. Jika hadiah-hadiah yang dibe­rikan kepada guru salah didefini­sikan, pandangan anak didik ke­pada gurunya akan negatif sekali. Padahal bisa saja hadiah itu sebe­narnya merupakan rasa terima kasih yang tulus dari orangtua kepada pendidik anaknya.

Dengan merosotnya pandangan masyarakat kepada profesi pendi­dik sekarang ini, khususnya dise­babkan oleh keadaan ekonomi pendidik yang payah, maka posisi kaum pendidik di tengah-tengah masyarakat menjadi ragu- ragu. Apalagi kalau seorang pendidik sudah diketahui masyarakat juga merangkap sebagai pedagang. Kalau pendidik sudah bekerja ganda sebagai pedagang, masya rakat
Beranggapan bahwa nilai mata pelajaran juga bisa diperda­gangkan. Tambah merosot lagi wibawa kaum pendidik itu.

Pada kasus yang ideal, memang masih ada kaum pendidik yang teguh menjaga wibawanya. Kaum pendidik yang sangat baik ini memang patut menjadi teladan, khususnya bagi guru-guru muda. Tetapi dalam banyak keadaan, realitas kehidupan sehari-hari se ring menyebabkan kaum pendi­dik tergelincir di persimpangan jalan. Seandainya kaum pendidik mampu menghadapi realitas kehidupan sehari-hari dengan pe­nuh kesederhanaan, maka salah satu jalan untuk menyadarkan generasi muda tentang nilai-nilai kesederhanaan hanyalah melalui contoh-contoh kehidupan dari
guru-gurunya.

Pelarian

Karena terpojoknya profesi kaum pendidik, timbullah per­simpangan jalan yang baru, yaitu antara panggilan hati-nurani dan pelarian. Apakah seorang yang' menjadi pendidik memang kare­na panggilan hati-nuraninya ataukah hanya pelarian, karena tidak diteriam di tempat lain? Belakangan ini sering disorot tentang pendidikan guru. Mereka yang mempunyai kemampuan akademis tinggi, pada umumnya tidak mau memilih pendidikan keguruan tentunya dengan ber­bagai alasan yang realistis. Kalau demikian, apakah betul yang me­milih masuk pendidikan keguru­an hanya mereka yang berke­mampuan akademis sedang atau kurang? Jika kenyataan ini terja­di, masa depan lembaga pendi­dikan pasti terancam.

Kalau zaman dahulu seleksi nilai akademis untuk menjadi gu­ru sangat ketat, sehingga lemba­ga pendidikan keguruan mampu memiliki murid·murid yang baik dan akhirnya guru-guru yang di­hasilkan juga baik. Bagaimana­kah sekarang?

Mungkin pendataan secara na­sional sangat diperlukan tentang prestasi akademis siswa dan mahasiswa yang memilih bidang stu­di keguruan. Dengan dasar data itulah diadakan Perbaikan yang sungguh-sungguh. Jika tidak di­ketahui secara pasti tentang mutu akademisnya, akan timbul hal-hal yang janggal. Misalnya, penguasa­an guru terhadap mata pelajaran yang diajarkan hanya 50 persen. Jika memang kemampuan akade­misnya yang rendah, maka pena­taran dalam bentuk apa pun sulit memperbaiki penguasaan materi itu.

Mungkin saja banyak orang yang berotak cemerlang mempu nyai panggilan hati nurani untuk menjadi pendidik. Tetapi realitas kehidupan sehari-hari bisa me nyebabkan pilihan lain. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor lain yang mempe­ngaruhi, upaya untuk menarik kaum muda yang bernilai akade­mis tinggi, supaya mau mengab­dikan diri sebagai guru, sangat diperlukan bagi masa depan In­donesia. Kemelut pendidikan tidak akan pernah ditemukan jalan keluarnya, jika kaum pendidiknya sebagian besar adalah kaum pelarian. Dan upaya yang sangat mendesak adalah upaya perbaikan di tingkat dasar.










SERTIFIKASI GURU

Peluang dan Tantangan
Oleh : H. Nasir Mas’ud
(Kepala Sub.Bagian Kepegawaian Dinas Pend.SulSel/
Sekretaris Umum PGRI Prov.SulSel)

Sertifikasi guru diperbincangkan dari seminar ke seminar, mulai level daerah sampai level nasional, dari organisasi pendidikan sampai perguruan tinggi apalagi dinas pendidikan kota/kabupaten dan provinsi. Betapa gembiranya seorang guru ketika UU guru dan dosen disahkan, namun terbentik suatu rasa gelisah yang mendalam dari seorang guru ketika membaca pasal demi pasal dari UU tersebut, lalu kembali bertanya pada dirinya mampukah saya mengikuti sertifikasi tersebut sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Memang sertifikasi adalah peluang bagi seorang guru untuk mengembangklan profesinya, akan tetapi ketika sertifikasi itu direalisasikan oleh pemegang kewenangan maka penulis berpendapat bahwa sertifikasi guru tidak boleh berdiri sendiri, sebaiknya harus didukung oleh instrument-instrumen kebijakan, sebab hal ini menjadi tantangan besar bagi seorang guru, katakanlah seorang guru yang memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun ataukah seorang guru yang sisa 5 tahun masa kerjanya. Apakah tidak boleh diberikan dispensasi untuk tidak disertifikasi. Ini adalah pemikiran sebagai jalan keluar dari tantangan.
A. Sertifikasi guru sebagai peluang
Kualitas seorang guru sangat ditentukan oleh kemampuan individu untuk mengapresiasikan potensi pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya untuk ditransfer kepada anak didiknya sehingga seorang guru diwajibkan untuk senantiasa menemukan inovasi dan metode baru dalam melaksanakan tugas mengajar.
Keinginan sertifikasi adalah untuk menilai, mengevaluasi kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas mengajar sehingga dapat diketahui kemampuaan individunya. Melalui sertifikasi merupakan peluang bagi guru untuk memperoleh predikat professional, dari gambaran tersebut betapa besar peluang guru untuk dapat menapaktilasi perjuangannya mencerdaskan anak bangsa yang bertugas diseluruh pelosok nusantara. Maka peluang sertifikasi guru sebaiknya direspon secara optimal agar percepatan kualitas pendidikan dapat tercapai.

B. Sertifikasi guru sebagai tantangan
Undang-Undang guru dan dosen telah lahir, namun umurnya masih premature, karena masih diharapkan lahir peraturan pemerintah (PP) yang memberikan penguatan terhadap UU guru dan dosen. Menurut penulis, sertifikasi guru bisa menjadi tantangan jika para guru tidak memberikan apresiasi yang serius, artinya hanya pasrah menerimanya, tidak memiliki kepekaan intelektual untuk direspon, maka kemungkinan yang terjadi adalah kehawatiran, kecemasan dan kegelisahan. Oleh sebab itu sebaiknya jika sertifikasi guru adalah tantangan maka perlu menjadi perhatian serius dan kesiapan yang baik, melakukan upaya-upaya pembenahan diri sebagai seorang guru, karena apapun alasannya sertifikasi guru itu adalah upaya pemerintah untuk memberdayakan potensi sumber daya pengajar (guru). Jika para guru sepakat untuk menjadikan sertifikasi itu sebagai tantangan, maka jawabannya adalah bagaimana way out dari tantangan tersebut. Mari kita bersama-sama merespon, menyatukan persepsi, membangun kebersamaan, mencari refrensi pendukung dari sertifikasi agar kita lepas dari tantangan dan meraih peluang dengan memperoleh predikat guru yang professional.
Selamat dating setifikasi guru, bagi guru di Sulawesi Selatan sertifikasi adalah milik kami bukan milik siapa-siapa sehingga tetap harus siap untuk menyambut kedatangan sertifikasi. Kami akan tetap mempertahankan predikat professional karena predikat professional adalah indentitas kami.

C. kesejahteraan guru
Peningkatan kualitas pendidikan adalah dambaan setiap warga negara Indonesia, dinas pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan khususnya di Sulawesi Selatan, telah melakukan upaya-upaya pembudayaan sumber daya tenaga kependidikan, namun masih kadang menuai kritikan apalagi pada setiap pengadaan ujian nasional.
Mengurus pendidikan memang tidak mudah tetapi sangat mulia karena memberdayakan manusia, sehingga fungsi dan peranan guru dan dosen sudah sangat kuat dengan lahirnya UU No.14 tahun 2005, sehingga harapan guru untuk meningkatkan kesejahteraan sudah dapat terpenuhi jika implementasi UU tersebut direalisasikan, mudah-mudahan sertifikasi guru adalah babak baru menuju peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.



Kurikulum Pasca tahun 2004 Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Oleh : Muchlis Paduai

Kebijakan pemerintah bidang pendidikan yang bersifat jangka pendek dan menengah yaitu berupaya meningkatkan mutu pada semua jenis dan jenjang pendidikan dan peningkatan/pemerataan akses pendidikan serta terciptanya good governance.

A.Pendahuluan
Seiring dengan sistim pengelolaan pendidikan yang bersifat desentralisasi yang bermuara terwujudnya manajemen berbasis sekolah serta bervariasinya potensi masing-masing sekolah khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka pemerintah berkeinginan agar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sendiri oleh masing-masing tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Keinginan tersebut didasarkan pada kenyataan di lapangan bahwa berbagai aspek antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya tidak sama. Perbedaan tersebut disebabkan oleh berbagai variable, antara lain kemampuan tenaga pengajarnya, sarana dan prasarana yang dimilikinya serta dukungan masyarakat yang sangat bervariasi. Akibat dari perbedaan tersebut akan berdampak pada pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan yang dijabarkan pada berbagai mata pelajaran juga sangat bervariasi. Ada sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik untuk semuah mata pelajaran, dan ada pula sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik untuk beberapa mata pelajaran tertentu serta tidak sedikit jumlah sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik hanya pada satu mata pelajaran saja.

Fenomena ini sangat terlihat jelas dari hasil ujian nasional yang setiap tahunnya dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sadar akan adanya perbedaan potensi yang dimiliki oleh setiap sekolah, mulai tahun pelajaran 2006/2007 pemerintah menginkan kurikulum yang akan digunakan masing-masing sekolah disusun dan dibuat sendiri oleh sekolah tersebut bersama dengan komite sekolah berdasarkan standar kompetensi lulusan pada setiap mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Produk kurikulum yang dihasilkan oleh masing-masing sekolah diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan disingkat KTSP.

B. Dasar Hukum Dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Adapun payung hukum dari Kurikum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 22 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang standar isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 23 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang standar kompetensi lulusan sertaPperaturan Menteri Pendidikan Nomor : 24 tanggal 4 Juni 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 22 dan 23 tersebut.
Permen No. 22 tahun 2006 tentang standar isi memuat lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk setiap mata pelajaran pada masing-masing jenjang pendidikan guna mencapai kompetensi lulusan minimal yang diinginkan untuk dimiliki oleh setiap peserta didik. Permen 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan memuat standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan, standar kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran dan standar kompetensi pendidikan untuk kelompok mata pelajaran. Sedangkan Permen No. 24 tahun 2006, antara lain memuat kapan satuan pendidikan dapat menggunakan KTSP, kapan batas waktu semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menggunakan KTSP, siapa yang berkewenangan merubah KTSP dan dalam jangka waktu kapan perubahan tersebut dapat dilakukan.

C. Kapan Penerapan KTSP di Sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 24 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan Permen 22 dan 23 dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk jenjang pendidikan dasar diharapkan dilaksanakan oleh sekolah mulai pada tahun pelajaran 2006/2007. Bagi sekolah yang belum sanggup melaksanakan KTSP karena berbagai pertimbangan, namun pada tahun pelajaran 2009/2010 semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah harus menggunakan KTSP di sekolahnya. Mencermati standar isi dan standar kompetensi kelulusan yang merupakan dasar penyusunan KTSP di masing-masing sekolah serta telah diterapkannya kurikulum tahun 2004 (KBK) pada sekolah-sekolah, maka bukanlah alasan yang kuat bagi sekolah untuk tidak menggunakan KTSP pada tahun pelajaran ini.

Hal ini dikemukakan demikian oleh karena konsep dari penyusunan dan pengembangan dari KTSP merupakan bagian yang sudah dilaksanakan dan diterapkan pada kurikulum tahun 2004, sehingga sangat membantu guru dan kepala sekolah dalam membuat dan menyusun KTSP. Perbedaan yang menyolok antara kurikulum tahun 2004 dengan KTSP adalah jumlah jam tatap muka pada jenjang SMP. Pada kurikulum tahun 2004 tatap muka/jam senilai 45 menit sedangkan pada KTSP 1 jam tatap muka senilai 40 menit. Perbedaan yang lainnya adalah tersedianya 4 jam pelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk menambahkan jumlah jam yang tersedia pada mata pelajaran tertentu atau dapat pula pihak sekolah memilih mata pelajaran muatan local dengan alokasi waktu yang tersedia.

Penambahan pada jam mata pelajaran tertentu dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak komite sekolah. Misalkan, pihak sekolah dan komite sekolah menilai bahwa jumlah jam yang tersedia pada mata pelajaran agama sebanyak 2 jam pelajaran berdasarkan struktur program sangat kurang, maka pihak sekolah dapat menambahkan jumlah jam tersebut menjadi 4 jam pelajaran setiap minggunya. Juga sekolah dapat memilih alternative lain, yaitu karena pihak pemgelolah dan komite sekolah lebih konsentrasi terhadap peningkatan sains, maka jumlah jam pelajaran IPA yang tersedia sebanyak 4 jam pelajaran dapat ditambahkan menjadi 6 jam/minggu.
Demikian pula bilamana pihak sekolah dan komite sekolah lebih memilih mata pelajaran mata pelajaran muatan untuk diajarkan di sekolah., maka pihak sekolah dapat memilih dan menentukan mata pelajaran muatan lokal yang harus diajarkan pada siswa di sekolah tersebut. Atau pihak sekolah dapat memilih keduanya, yaitu 2 jam pelajaran ditambahkan pada mata pelajaran tertentu dan 2 jam pelajaran yang tersisa digunakan pada mata pelajaran muatan lokal yang dipilih. Akibat dari banyaknya kemungkinan yang terjadi, maka KTSP antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya dalam satu Kabupaten/Kota sangat dimungkinkan terjadi diversifikasi.

Catatan : Penulis adalah Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Propinsi Sul-Sel.



 

Suara Hati

Pendidikan. . . .Artikel. . . . Politik . . . . Berita. . . . Puisi. . . .

Contact