Acuan operasional pembentukan Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 044/U/2002 dan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, maka dengan sendirinya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan dan Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku (Pasal 3 Kepmendiknas No. 044/U/2/2002).
Komite sekolah adalah mitra satuan pendidikan yang bekerja secara mandiri dan independent yang mewadahi adalah masyarakat tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan Dewan Pendidikan maupun dengan lembaga pemerintahan, tetapi dapat mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Dewan Pendidikan, kepala satuan pendidikan atau pihak-pihak yang dibutuhkan dalam rangka mengupayakan peningkatan layanan pendidikan.
Jika komite sekolah ini dapat dijalankan dengan menjauhkan rasa arogansi berarti proses dan pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis. Ini berarti menjadikan pendidikan berakar pada masyarakat yang tentunya mempunyai sustainability yang handal, juga menjadikan lingkungan sekolah menjadi labolatorium dan contoh mikro dari realisasi masyarakat madani, sebab dengan demikian masyarakat sekolah berarti menjalankan fungsi legislative, eksekutif, partisipasi, transparansi dan akuntabilitasi.
Tujuan Komite Sekolah
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan pendidikan bermutu.
Peran Komite Sekolah
1. Memberi pertimbangan (advisori agency) dalam penentuan dan pelaksanaan Kebijaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporter agency) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (kontroling agency) dalam rangka transparansi, akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediatorantara pemerintah dan masyarakat disatuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/DUDI), dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
4. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai ; (a) Kebijakan dan program pendidikan, (b) Rencana Anggaran Pendidikan Belanja Sekolah (RAPBS), (c) Kriteria kinerja satuan pendidikan, (d) Kriteria tenaga pendidikan, (e) Kriteria fasilitas pendidikan, (f) Hal-hal lain yang terkait dengan dunia pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung pendidikan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadapkebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Peran dan fungsi seperti yang diuraikan di atas merupakan sumber rujukan utama untuk penjabaran kedalam kegiatan operasional Komite Sekolah pada satuan pendidikan seperti misalnya ;
1. Peran dalam memberi pertimbangan, dijabarkan dalam kegiatan :
a. Mengadakan pendataan dan menganalasis kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik dan sumber daya pendidikan masyarakat.
b. Memberi pertimbangan/masukan tentang pengembangan MULOK dan PAKEM serta ada penyusunan VISI, MISI, TUJUAN, KEBIJAKAN, RAPBS, dan proposal kegiatan sekolah lainnya.
2. Peran sebagai supporting dijabarkan dalam kegiatan :
a. Membantu sekolah dalam penggalangan dana masyarakat dan dunia usaha dan industi untuk biaya pembebasan uang sekolah bagi siswa keluarga tak mampu, dan keperluan pembiayaan sekolah lainnya.
b. Memberi dukungan kepada sekolah untuk secara preventif dan kuratif dalam pemberantasan dan penyebarluasan narkoba di sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler.
c. Mengadakan kegiatan inovatif untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat untuk peduli pendidikan.
3. Peran sebagai mediator, dijabarkan dengan kegiatan mengadakan penjajakan tentang adanya kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama atau MoU dengan lembaga lain untuk memajukan sekolah.
4. Peran sebagai kontroling dapat dijabarkan dengan mengadakan rapat insidentil dengan kepala sekolah, guru-guru di sekolah serta kegiatan penelusuran kegiatan alumni.
Keterlaksanaan dan keberhasilan kegiatan operasional Komite Sekolah menjadi ukuran kinerja. Dengan kata lain, jika komite sekolah telah melaksanakan semua kegiatan operasional dengan sempurna, melengkapi dan mendayakan fasilitas organisasinya secara rutin dan optimal, maka komite sekolah dapat dinilai telah banyak memberikan konstribusi pada satuan pendidikan dan telah memiliki kinerja yang tinggi untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Konstribusi Komite Pada Satuan Pendidikan
Posted by
Bulo'a
, 2009-03-22 at 1:31 AM, in
Labels:
Materi Pendidikan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment