SUARA HATI
this site the web

Sistem Nomor Urut Tak Demokratis

Sistem Nomor Urut Tak Demokratis

[JAKARTA] Partai politik (parpol) diharapkan mengakomodasi pertimbangan berdasarkan perolehan suara terbanyak, saat menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam pemilu mendatang.
Pengisian kursi di parlemen berdasarkan nomor urut yang berpatokan dari perolehan 30 persen bilangan pembagi pemilihan (BPP) sesuai Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dinilai tidak demokratis, dan hanya mengacu pada aspirasi pusat.

"Parpol tetap mengutamakan nomor urut dengan alasan mudah mengontrol calon legislatif (caleg). Mereka juga merasa tahu, pantas dan mempriotitaskan calon yang dimaksud. Sistem seperti ini berdasarkan simulasi dengan perbandingan pemilu 2004, tidak mencerminkan suara pemilih," ujar Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, di Jakarta, Senin (11/8).
Menurutnya, sistem yang mengutamakan nomor urut bisa menjadi bahan rebutan. "Ini sangat berpotensi mengarah pada praktik jual beli nomor urut," tegasnya.
Dia menambahkan, parpol juga bisa memanfaatkan peluang yang tertuang dalam Pasal 218 UU 10/2008, untuk membuat aturan internal yang bisa mengakomodasi calon aspirasi rakyat lewat suara terbanyak.
Pada pasal itu diatur bahwa pergantian caleg terpilih yang mengundurkan diri, maka akan ada surat penarikan calon.
"Parpol di sini punya otoritas berdasarkan surat yang bersangkutan, dengan begitu aturan internal parpol bisa dibangun. Malahan jika calon ini sudah tetapkan KPU bisa batal demi hukum," jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, penempatan daftar caleg yang memungkinkan terjadinya politik uang, dapat dicegah dengan interpretasi hukum. Parpol harus memiliki keputusan dan kebijakan internal dalam masalah peraih suara terbanyak.
Terkait kekhawatiran terjadi politik uang dalam penentuan nomor urut caleg, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK) Makassar melakukan kontrak politik di depan notaris.
"PNBK tidak mengenal adanya pembayaran untuk menjadi caleg dan mencari nomor urut. Bagi kami, berapa pun nomor urut caleg tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan untuk mengutamakan caleg yang meraih suara terbanyak," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PNBK Makassar, Arief Bahagiawan Djafar, Minggu (10/8).
Kontrak
Dia menjelaskan, setiap caleg membuat kontrak politik di notaris yang menyatakan bersedia mengundurkan diri jika caleg yang berada di bawahnya meraih suara terbanyak.
Hal yang sama juga dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah di Sulsel dan bekerja sama dengan notaris.
Sementara itu, di Medan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut Kamaluddin Harahap menegaskan, pihaknya tidak membebani para caleg untuk menyetor sejumlah uang, mengingat penentuan caleg dari partai tersebut tidak berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan suara terbanyak.
Di Bengkulu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Barisan Nasional (Barnas) Provinsi Bengkulu, Ibrahim Ratin juga menegaskan tidak menarik setoran dana dari caleg. Hal senada diungkapkan, Sekretaris DPD PMBK Bengkulu, Elyus Zulkipli.
Keduanya menegaskan, tidak terlalu ngotot dalam penentuan caleg terpilih untuk DPR Pusat. Sebab, hal itu adalah wewenang DPP partai.

Sumber : www.suarapembaruan.com

0 comments:

Post a Comment

 

Suara Hati

Pendidikan. . . .Artikel. . . . Politik . . . . Berita. . . . Puisi. . . .

Contact