Kecintaan terhadap sesuatu itu sangat diperlukan dan secara naluriah ada sejak manusia itu terlahir. Kecintaan itu terlahir bukan berdasarkan hasil buah pikiran manusia yang kemudian meresap kedalam sanubarinya tetapi secara alamiah memang sudah ada sejak nafas pertama terhembuskan. Kecintaan terlahir secara naluriah karena adanya berdasarkan naluri setiap mahluk, demikian pula manusia.
Seperti setiap bayi yang baru lahir dan kemudian diletakkan di perut ibunya maka secara naluri dia akan bergerak tanpa menggunakan otaknya (karena belum berfungsi) kearah atas, ke dada ibunya. Sebenarnya yang dicarinya adalah detak jantung sang ibu, bukan puting susu ibunya dan detak itulah yang dia kenal dan cintai selama 9 bulan selama didalam perut ibunya. Itulah yang disebut kecintaan, yang kemudian akan berkembang dan berubah menjadi kecintaannya kepada sang bunda, bukan sang ayah. Ayah adalah kecintaannya yang kedua.
Kecintaan inipun akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan kemampuan berpikir dan nalurinya. Dari kecintaan seperti diatas kemudian berkembang menjadi kecintaan yang lebih komplek, yaitu kecintaan utamanya adalah kepada keluarga inti dan kecintaan keduanya adalah keluarga besarnya dan begitu seterusnya hingga mencapai kedewasaan berpikir berdasarkan pengalaman dan pendidikan maka kecintaannya dapat berkembang menjadi kecintaan yang lebih besar lagi yaitu kecintaan terhadap negara dimana dia menjadi warga negara dan merupakan kecintaannya yang utama.
Kecintaan kepada negaranya inilah yang kemudian akan melahirkan rasa kebangsaan yang besar dan kecintaan ini adalah bukan kecintaan milik pribadi, orang per orang tetapi milik setiap warga negara sebuah negara maka kecintaan ini akan mampu melahirkan sebuah ”isme” yang bersifat nasional dan selanjutnya dikenal sebagai ”nasionalisme”.
Jadi sebuah ”nasionalisme” adalah sebuah gerakan atas dasar naluriah atas kecintaan setiap warga negara sebuah negara terhadap negaranya sendiri, sehingga setiap negara akan mempunyai bentuk nasionalisme yang berbeda-beda dan tidak akan pernah sama satu dan lainnya. Nasionalisme adalah bersifat unik bagi setiap negara tetapi serupa bagi setiap warganya. Demikian pula ”nasionalisme” di negara kita tercinta, Indonesia, sangat unik karena merupakan kecintaan akan beragaman budaya, etnis dan suku serta agama, inilah bentuk dari Nasionalisme Pancasila.
Keaneka-ragaman budaya. Di pulau Jawa saja terdapat sedikitnya terdapat 2 ragam budaya dengan sub-budayanya masing-masing, Jawa Timur terdapat beberpa sub-budaya, Jawa tengah terdapat beberapa sub-budaya juga dan demikian pula sub-budaya Sunda, belum lagi budaya dengan sub-budaya lainnya yang terdapat di pulau-pulau di Indonesia. Kita wajib bangga dan menjaga ratusan ragam budaya milik kita, bangsa Indonesia.
Keaneka-ragaman etnis dan suku. Di pulau kalimantan saja terdapat beberapa etnis dan suku. Suku Dayak memiliki banyak sub-suku Dayak dengan ciri budaya dan bahasa daerahnya yang berbeda satu dengan lainnya, meski mereka masih dalam satu suku, Dayak. Dalam skala bernegara maka kecintaan utama adalah sebagai bangsa Indonesia tetapi dalam skala yang lebih kecil maka kecintaan utama adalah sebagai suku Dayak tetapi karena rasa kesatuan dan kebangsaan kita junjung lebih tinggi maka kecintaan sebagai bangsa Indonesia lebih diutamakan tanpa harus menghilangkan kecintaannya terhadap rasa kesukuannya.
Keaneka-ragaman agama. Di negara kita tedapat beberapa agama dan aliran kepercayaan yang sejak dahulu dapat hidup damai berdampingan bahkan saling membantu dan bahu membahu dalam banyak hal, baik dalam kebahagian maupun kedukaan. Kalaupun terdapat perselisihan maka hal tersebut lebih berdasarkan keegoisan sekelompok kecil orang, yang berusaha mempengaruhi orang lain dengan provokasi yang sebenarnya hanya demi kepentingan kelompok itu sendiri dan biasanya lebih dikarenakan pengaruh dari pihak-pihak di luar bangsa Indonesia, yang sangat mencintai kedamaian.
Keaneka-ragaman ini sebenarnya adalah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, yang tercermin dalam kalimat ”Bhinneka Tunggal Eka”, yang berarti ”Kesatuan dalam Keaneka-ragaman”. Satu Bahasa yaitu Bahasa Indonesia. Satu Bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu Tanah air yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Kecintaan terhadap bangsa dan negara ini tercermin dalam sebuah budaya bangsa kita yaitu “gotong royong”, sebuah kebersamaan dalam berbagai hal demi menuju rakyat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera. Demikian pula dalam penyelesaian sebuah perselihan di negara kita terdapat sebuah kebiasaan yang dikenal denga “musyawarah untuk memperoleh mufakat”. Sebuah budaya yang tidak terdapat di negara lain.
Dalam hal keaneka-ragaman beragamapun di negara kita sejak dahulu sangat dijunjung tinggi dengan tidak membeda-bedakan Tuhan setiap agama dan dengan mempergunakan azas pada alenia diatas disepakati ”Tuhan Yang Maha Esa”, yang berarti Tuhan yang memiliki keesaan yang ”Maha” atau lebih diatas keeasaan apapun juga. Ulasan ketiga alenia diatas tercermin dengan sangat jelas pada Pancasila dengan keLima silanya. Inilah dasar negara kita yang sangat hebat dan tak lekang oleh jaman jika kita mampu menafsirkannya dengan baik dan cermat.
Bagiamana tidak, kelima sila pada Pancasila tersebut mampu merangkumkan keaneka-ragaman budaya, etnis dan suku serta agama yang ada di bumi nusantara ini. Dan hebatnya lagi kelima sila tersebut dapat diringkas menjadi tiga isme utama, yaitu Nasionalisme, Internasionalisme dan Universalisme (Alam Semesta Raya / KeTuhanan). Nasionalisme sebagai rasa kecintaan terhadap bangsa dan negara Indonesia, sedangkan Internasionalisme adalah sebagai wujud kecintaan terhadap perdamaian dunia dan universalisme adalah wujud kecintaan terhadap keesaan sang pencipta alam semesta raya, Tuhan Yang Maha Esa.
Dan nasionalisme kita, bangsa Indonesia adalah Nasionalisme Pancasila, yang begitu hebat dan diakui di negara lain bahkan beberapa negara menjadikan Pancasila sebagai patrun dalam menjalankan roda bernegaranya, meski secara tidak jelas-jelasan. Misalkan alam hal HAM, banyak negara barat mulai meneriakkan hal ini tetapi sebenarnya Indonesia telah ada sejak diletakkannya Pancasila sebagai dasar negara, demikian pula halnya dalam kerukunan beragama.
Nasionalisme Pancasila adalah nasionalisme yang sangat unik dan mulai banyak ditiru negara lain, maka kita wajib menjaga Pancasila sebagai dasar negara serta mempertahankan rasa nasionalisme Pancasila dengan cara terus menerus membangun dan memupuk kecintaan pada Pancasila, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik terhadap diri kita sendiri maupun terhadap anak-cucu kita sejak sedini mungkin.
Kita dapat memulainya dengan lebih mencintai makanan bangsa kita sendiri, kebudayaan kita sendiri, kesenian kita sendiri dan lain-lainnya milik bangsa kita sendiri dari pada meniru dan mencintai milik bangsa lain. Bangsa lain mulai mempelajari budaya kita tetapi kenapa kita harus malu dengan kebudayaan kita sendiri.
Termasuk dalam hal sektor perdagangan dan ekonomi, kita memiliki budaya gotong royong bukan kapitalisme, yaitu suatu sistem kebersamaan dalam usaha dan perekonomian. Kita memiliki budaya saling asah asuh dan saling hormat menghormati tanpa harus merendah dan meninggikan derajat orang lain seperti yang tercermin dalam budaya feodal, budaya raja-raja sebenarnya tidak 100% milik kita, karena pada budaya kita antara pemimpin dan yang dipimpin adalah dengan duduk sejajar yang digambarkan dengan duduk bersila pada saat berdiskusi dan keputusanpun diambil dengan mufakat,bukan yang memimpin duduk lebih tinggi (duduk di kursi) daripada yang dipimpin (bersila dibawah) dan komunikasi diskusi cenderung satu arah.
Inikah budaya asli kita? Bukan, maka mari kita kembali kepada kaedah bangsa kita sendiri, bangsa Indonesia dengan rasa Nasionalisme Pancasila.
Merdeka!!!
Kanadianto
Jakarta, 12 Februari 2009
http://pnbkkotamakassar.blogspot.com/2009/03/nasionalisme-pancasila.html
Nasionalisme Pancasila
Posted by
Bulo'a
, 2009-03-29 at 3:40 AM, in
Labels:
Materi Campuran
KPU jangan berpolitik dan berpolemik
Posted by
Bulo'a
, at 3:27 AM, in
Labels:
Materi Campuran
Seperti halnya lembaga-lembaga independen negara yang didirikan pasca-Soeharto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk lembaga quasi-negara yang para komisionernya berasal dari berbagai kalangan dan bersifat independen. Artinya, mereka digaji dan difasilitasi
oleh negara, namun bukan merupakan subordinasi dari pemerintah atau lembaga eksekutif. Itu sebabnya, secara hukum, kerja-kerja mereka dilandasi dengan sebuah perundang-undangan. Mereka mendapat mandat dari lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melaksanakan segala sesuatu yang sudah diproses secara politik menjadi sebuah kebijakan publik yang sah dan mengikat.
Berdasarkan itu, bolehkah KPU berpolitik? Jelas tidak. KPU hanya berwenang melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh para elit politik di DPR. Terkait pemilu, maka KPU-lah penyelenggaranya. Di ranah dan ruang-lingkup itulah pula kelak KPU harus memberi pertanggungjawaban: penyelenggaraan pemilu. Soal bagaimana aturan main pemilu itu sendiri, tentu KPU juga tidak usah pusing dan repot memikirkannya. Sebab, aturan main merupakan bagian dari apa yang harus dipikirkan oleh para politisi di DPR.
Terkait itu, lalu mengapa untuk sekian waktu lamanya KPU sempat masuk ke dalam wacana “suara terbanyak versus zipper system”? Mengapa pula harus ikut-ikutan berpolemik, ketika wacana tersebut kemudian memunculkan pendapat pro dan kontra terhadap zipper system? Bahkan salah seorang komisionernya, Andi Nurpati, pernah “ngotot” dengan mengatakan KPU tetap akan memberlakukan peraturan tersebut kendati perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) terkait zipper system itu tidak dikabulkan. KPU, kata Andi, siap melayani gugatan bila peraturan tersebut dianggap melanggar peraturan. Heran sekali, kok terkesan KPU malah siap menabrak peraturan?
Tak heran jika akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan keras kepada KPU terkait itu. Menurut MK, tindakan KPU tersebut mencerminkan mereka tidak mengerti hukum. Sebab, berdasarkan konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK juga merupakan negative legislator yang kekuatannya setara dengan UU. “Keputusan MK sudah jelas. Saya ingatkan agar KPU tidak perlu berwacana tentang teori hukum. Kalau persoalan hukum, di sini (MK) sudah gudangnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, 18 Februari lalu.
Mahfud menegaskan, jika KPU beralasan memerlukan peraturan pemerintah perppu atau revisi terlebih dahulu, berdasarkan teori ataupun konstitusi yang berlaku, maka hal itu sama sekali tidak benar. “Yang memerlukan perppu atau revisi UU hanya yang menimbulkan kekosongan hukum untuk materi muatan UU, bukan yang menyangkut teknis pelaksanaannya,” katanya.
Rencana KPU mengatur satu dari tiga caleg (calon anggota legislatif) terpilih harus mewakili perempuan (zipper system) juga dinilai Mahfud sebagai ketentuan di luar putusan MK. Menurutnya, UU Nomor 10/2008 yang sebagian isinya dibatalkan MK tidak mengharuskan wanita duduk di kursi DPR. “MK mengatur ketentuan dalam setiap tiga caleg harus ada satu caleg perempuan dan itu tidak dibatalkan,” tegasnya. KPU seharusnya melaksanakan UU, termasuk pembatalan UU yang diputuskan MK. Artinya, kalaupun ada materi baru yang seharusnya menjadi muatan UU, KPU tidak berwenang mengatur.
Terkait dengan gagasan untuk kemajuan politik kaum perempuan di Indonesia , kita tentu saja patut mendukungnya. Kita harus bahu-membahu memperjuangkannya, di pelbagai sektor kehidupan dan di semua wilayah kedaulatan negara ini. Itulah sebabnya, penyadaran masyarakat akan keniscayaan kesetaraan gender perlu terus-menerus dilakukan. Artinya, ini harus menjadi pekerjaan rumah kita bersama, sekarang dan ke depan. Jadi, tidak perlulah KPU merasa bahwa lembaga ini sedang memikul beban berat demi memperjuangkan kemajuan politik kaum perempuan Indonesia. Artinya, ke depan, KPU tidak perlu lagi berpolemik di seputar wacana ini. KPU harus menyadari posisinya sebagai lembaga pelaksana dari hal-hal yang sudah diputuskan sebagai kebijakan publik oleh DPR.
Kembali pada zipper system, haruslah disadari bahwa di tahapan caleg hal ini sudah ditetapkan, bahwa setiap partai politik yang menjadi kontestan Pemilu 2009 harus menyediakan kuota 30% bagi caleg perempuan. Itulah sebentuk dukungan resmi negara ini bagi kaum perempuan demi mencapai kemajuan politiknya. Kalau zipper system mau diterapkan lagi di tahapan aleg (anggota legislatif) untuk para caleg terpilih nanti, mungkin bisa saja dipertimbangkan jika tidak ada keputusan terbaru MK tentang “suara terbanyak”. Tapi soalnya, bukankah MK melalui keputusan terbarunya itu sudah menetapkan bahwa para caleg terpilih yang akan ditetapkan sebagai wakil rakyat nanti haruslah berdasarkan “suara terbanyak”?
Keputusan MK merupakan revisi dari UU Nomor 10/2008, sehingga karena itu ketetapan tentang “suara terbanyak” merupakan peraturan yang setingkat UU. Inilah hukum positif dan memiliki kekuatan yang mengikat publik. Ia jelas harus berlaku dan menjadi pedoman yang mengikat semua pihak, agar kepastian hukum dapat dijamin. Artinya, dengan mengacu hukumlah yang salah dan yang sesuai dapat ditentukan. Itu berarti, untuk hasil pemilu nanti, tak pada tempatnya lagi kita mempersoalkan apakah nanti kian banyak atau tidak kaum perempuan yang masuk ke lembaga legislatif.
Inilah yang harus dipahami secara klir oleh semua pihak. Siapakah yang harus dipandang lebih utama dalam pemilu, rakyat atau para caleg? Secara logis tentulah rakyat yang lebih penting ketimbang para calegnya. Sebab, rakyatlah yang memberikan suaranya untuk para caleg. Sebaliknya para caleg justru harus berupaya keras merebut simpati rakyat demi mendapatkan suara sebanyak-banyaknya jika ingin menjadi wakil rakyat. Jadi, tanpa rakyat, tak mungkinlah pemilu dapat diselenggarakan. Itu sebabnya rakyat disebut konstituen (yang pokok), sedangkan caleg disebut kontestan (yang turut serta). Itu pula sebabnya pemilu disebut sebagai pesta demokrasi, dan pesta demokrasi adalah pestanya rakyat.
Dengan demikian maka selaraslah keputusan terbaru MK tentang “suara terbanyak” sebagai penentu layak tidaknya seorang caleg menjadi aleg di satu sisi dan pemilu sebagai pestanya rakyat di sisi lain. Itu berarti, siapa yang akan menjadi wakil rakyat tidak lagi ditentukan oleh partai politik berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari rakyat selaku pemilih. Dengan begitu kedaulatan rakyat semakin dihormati, dan niscayalah demokrasi Indonesia semakin berkualitas.
Jadi, soal siapa-siapa nanti yang terpilih menjadi wakil rakyat nanti, biarlah rakyat yang memutuskannya melalui pemilu secara bebas. Entah laki-laki atau perempuan, kita semua harus menerimanya. Tidak satu pun pihak, termasuk partai politik yang bersangkutan, yang berwenang mengintervensi para caleg terpilihnya nanti.
Oleh Dr Victor Silaen, MA
* Dosen Fisipol UKI, pengamat sospol (www.victorsilaen.com)
oleh negara, namun bukan merupakan subordinasi dari pemerintah atau lembaga eksekutif. Itu sebabnya, secara hukum, kerja-kerja mereka dilandasi dengan sebuah perundang-undangan. Mereka mendapat mandat dari lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melaksanakan segala sesuatu yang sudah diproses secara politik menjadi sebuah kebijakan publik yang sah dan mengikat.
Berdasarkan itu, bolehkah KPU berpolitik? Jelas tidak. KPU hanya berwenang melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh para elit politik di DPR. Terkait pemilu, maka KPU-lah penyelenggaranya. Di ranah dan ruang-lingkup itulah pula kelak KPU harus memberi pertanggungjawaban: penyelenggaraan pemilu. Soal bagaimana aturan main pemilu itu sendiri, tentu KPU juga tidak usah pusing dan repot memikirkannya. Sebab, aturan main merupakan bagian dari apa yang harus dipikirkan oleh para politisi di DPR.
Terkait itu, lalu mengapa untuk sekian waktu lamanya KPU sempat masuk ke dalam wacana “suara terbanyak versus zipper system”? Mengapa pula harus ikut-ikutan berpolemik, ketika wacana tersebut kemudian memunculkan pendapat pro dan kontra terhadap zipper system? Bahkan salah seorang komisionernya, Andi Nurpati, pernah “ngotot” dengan mengatakan KPU tetap akan memberlakukan peraturan tersebut kendati perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) terkait zipper system itu tidak dikabulkan. KPU, kata Andi, siap melayani gugatan bila peraturan tersebut dianggap melanggar peraturan. Heran sekali, kok terkesan KPU malah siap menabrak peraturan?
Tak heran jika akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan keras kepada KPU terkait itu. Menurut MK, tindakan KPU tersebut mencerminkan mereka tidak mengerti hukum. Sebab, berdasarkan konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK juga merupakan negative legislator yang kekuatannya setara dengan UU. “Keputusan MK sudah jelas. Saya ingatkan agar KPU tidak perlu berwacana tentang teori hukum. Kalau persoalan hukum, di sini (MK) sudah gudangnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, 18 Februari lalu.
Mahfud menegaskan, jika KPU beralasan memerlukan peraturan pemerintah perppu atau revisi terlebih dahulu, berdasarkan teori ataupun konstitusi yang berlaku, maka hal itu sama sekali tidak benar. “Yang memerlukan perppu atau revisi UU hanya yang menimbulkan kekosongan hukum untuk materi muatan UU, bukan yang menyangkut teknis pelaksanaannya,” katanya.
Rencana KPU mengatur satu dari tiga caleg (calon anggota legislatif) terpilih harus mewakili perempuan (zipper system) juga dinilai Mahfud sebagai ketentuan di luar putusan MK. Menurutnya, UU Nomor 10/2008 yang sebagian isinya dibatalkan MK tidak mengharuskan wanita duduk di kursi DPR. “MK mengatur ketentuan dalam setiap tiga caleg harus ada satu caleg perempuan dan itu tidak dibatalkan,” tegasnya. KPU seharusnya melaksanakan UU, termasuk pembatalan UU yang diputuskan MK. Artinya, kalaupun ada materi baru yang seharusnya menjadi muatan UU, KPU tidak berwenang mengatur.
Terkait dengan gagasan untuk kemajuan politik kaum perempuan di Indonesia , kita tentu saja patut mendukungnya. Kita harus bahu-membahu memperjuangkannya, di pelbagai sektor kehidupan dan di semua wilayah kedaulatan negara ini. Itulah sebabnya, penyadaran masyarakat akan keniscayaan kesetaraan gender perlu terus-menerus dilakukan. Artinya, ini harus menjadi pekerjaan rumah kita bersama, sekarang dan ke depan. Jadi, tidak perlulah KPU merasa bahwa lembaga ini sedang memikul beban berat demi memperjuangkan kemajuan politik kaum perempuan Indonesia. Artinya, ke depan, KPU tidak perlu lagi berpolemik di seputar wacana ini. KPU harus menyadari posisinya sebagai lembaga pelaksana dari hal-hal yang sudah diputuskan sebagai kebijakan publik oleh DPR.
Kembali pada zipper system, haruslah disadari bahwa di tahapan caleg hal ini sudah ditetapkan, bahwa setiap partai politik yang menjadi kontestan Pemilu 2009 harus menyediakan kuota 30% bagi caleg perempuan. Itulah sebentuk dukungan resmi negara ini bagi kaum perempuan demi mencapai kemajuan politiknya. Kalau zipper system mau diterapkan lagi di tahapan aleg (anggota legislatif) untuk para caleg terpilih nanti, mungkin bisa saja dipertimbangkan jika tidak ada keputusan terbaru MK tentang “suara terbanyak”. Tapi soalnya, bukankah MK melalui keputusan terbarunya itu sudah menetapkan bahwa para caleg terpilih yang akan ditetapkan sebagai wakil rakyat nanti haruslah berdasarkan “suara terbanyak”?
Keputusan MK merupakan revisi dari UU Nomor 10/2008, sehingga karena itu ketetapan tentang “suara terbanyak” merupakan peraturan yang setingkat UU. Inilah hukum positif dan memiliki kekuatan yang mengikat publik. Ia jelas harus berlaku dan menjadi pedoman yang mengikat semua pihak, agar kepastian hukum dapat dijamin. Artinya, dengan mengacu hukumlah yang salah dan yang sesuai dapat ditentukan. Itu berarti, untuk hasil pemilu nanti, tak pada tempatnya lagi kita mempersoalkan apakah nanti kian banyak atau tidak kaum perempuan yang masuk ke lembaga legislatif.
Inilah yang harus dipahami secara klir oleh semua pihak. Siapakah yang harus dipandang lebih utama dalam pemilu, rakyat atau para caleg? Secara logis tentulah rakyat yang lebih penting ketimbang para calegnya. Sebab, rakyatlah yang memberikan suaranya untuk para caleg. Sebaliknya para caleg justru harus berupaya keras merebut simpati rakyat demi mendapatkan suara sebanyak-banyaknya jika ingin menjadi wakil rakyat. Jadi, tanpa rakyat, tak mungkinlah pemilu dapat diselenggarakan. Itu sebabnya rakyat disebut konstituen (yang pokok), sedangkan caleg disebut kontestan (yang turut serta). Itu pula sebabnya pemilu disebut sebagai pesta demokrasi, dan pesta demokrasi adalah pestanya rakyat.
Dengan demikian maka selaraslah keputusan terbaru MK tentang “suara terbanyak” sebagai penentu layak tidaknya seorang caleg menjadi aleg di satu sisi dan pemilu sebagai pestanya rakyat di sisi lain. Itu berarti, siapa yang akan menjadi wakil rakyat tidak lagi ditentukan oleh partai politik berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari rakyat selaku pemilih. Dengan begitu kedaulatan rakyat semakin dihormati, dan niscayalah demokrasi Indonesia semakin berkualitas.
Jadi, soal siapa-siapa nanti yang terpilih menjadi wakil rakyat nanti, biarlah rakyat yang memutuskannya melalui pemilu secara bebas. Entah laki-laki atau perempuan, kita semua harus menerimanya. Tidak satu pun pihak, termasuk partai politik yang bersangkutan, yang berwenang mengintervensi para caleg terpilihnya nanti.
Oleh Dr Victor Silaen, MA
* Dosen Fisipol UKI, pengamat sospol (www.victorsilaen.com)
UU-BHP Ancaman bagi dunia pendidikan Indonesia
Posted by
Bulo'a
, at 3:20 AM, in
Labels:
Materi Pendidikan
Saat ini saya baru mendapatkan pertanyaan seorang teman mengenai pendapat saya mengenai UU-BHP, terus terang saya bukan ahli hukum ataupun ahli pendidikan yang bisa dibilang pantas dan mampu untuk menjawab pertanyaan ini, tetapi saya mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan logika saya. Dari berita-berita di surat kabar ataupun situs dari Dikti serta Depdiknas saya membaca bahwa UU-BHP diadakan untuk meningkatkan kualitas Badan Pendidikan Indonesia untuk mampu memenuhi tuntutan Global yang menuntut kemandirian badan pendidikan Indonesia. Untuk itu saya akan memaparkan pendapat saya mengenai UU-BHP yang terbagi dari sudut pandang sbb:
Indonesia adalah negara sosial
Dalam pemahaman akan bentuk negara kita berdasarkan dasar negara dan UUD-45 sudah seharusnya bahwa pendidikan di Indonesia menjadi tugas negara yang memiliki nilai sangat strategis bagi pembangunan bangsa ke depan yang harus dilindungi dan didukung sepenuhnya oleh negara. Dalam pengertian dilindungi dan didukung sepenuhnya oleh negara adalah bentuk lama dari perguruan tinggi di Indonesia dimana di perguruan tinggi tetap bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat dan bukannya hanya bagi yang mempunyai uang ataupun dengan alasan subsidi silang sekalipun. Sebab dengan alasan tersebut secara tidak langsung apapun alasan untuk melepas perlindungan dan dukungan negara terhadap perguruan tinggi (dalam bentuk dana yang berdampak langsung terhadap rakyat Indonesia yang ingin menempuh ilmu di perguruan tinggi) sudah bertentangan dengan amanat dan tuntutan konstitusional. Dalam hal ini strategi terhadap pendidikan Indonesia harus sesuai dengan jiwa konstitusional (dasar negara dan UUD-45).
Tantangan global dan kemandirian badan pendidikan
Dalam pemahaman akan tantangan global serta kemandirian badan pendidikan dengan adanya perubahan dalam sistem pendanaan melalui UU-BHP justru melupakan salah satu faktor penting dalam pemahaman akan tantangan Global serta kemandirian tersebut. Dalam pemahaman akan tantangan global yang dimaksud adalah untuk meningkatkan jumlah rakyat Indonesia yang berpendidikan perguruan tinggi untuk bisa bersaing dalam dunia akademis dan dunia profesional secara global. Untuk itu justru negara justru berbeban untuk menambah quota kursi di perguruan tinggi serta mendukung rakyat untuk menempuh pendidikan tinggi, yang akan berakibat meningkatnya jumlah lulusan perguruan tinggi yang berkualitas secara significant (bandingkan jumlah penduduk dan jumlah lulusan perguruan tinggi). Sedangkan dalam kemandirian badan pendidikan justru yang dibutuhkan adalah lepasnya campur tangan oknum negara dalam penentuan jabatan dan fungsi dalam dunia pendidikan tinggi, dan peningkatan kemandirian perguruan tinggi untuk menjalankan amanat pendidikan nasional dengan dukungan dan perlindungan dari negara yang bisa dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya utk publik dan negara.
Jika yang dimaksudkan tentang tantangan global dan kemandirian adalah bentuk perguruan tinggi di luar negeri, maka yang saya pertanyakan adalah kebijaksanaan lokal negara yang melupakan faktor-faktor penting mengenai jumlah penduduk, jumlah lulusan perguruan tinggi yang sama sekali tidak sebanding dengan situasi di luar negeri. Belum lagi jumlah dana pendidikan mereka serta pengalaman dan akses serta fasilitas yang mereka miliki. Seringkali negara memang melakukan studi banding dengan bentuk badan pendidikan di luar negeri, tetapi mereka melupakan fakta-fakta sejarah yang penting mengapa badan-badan pendidikan di luar negeri bisa menjadi seperti itu, badan-badan pendidikan di luar negeri sudah mempunyai pengalaman ratusan tahun lebih tua dan merekapun sudah pernah di dukung sepenuhnya oleh negara masing-masing ratusan tahun lamanya sebelum akhirnya mereka bisa menjadi badan pendidikan yang mandiri secara dana dan organisasi pendidikan, sejalan dengan situasi negara masing-masing. Jadi jika yang dijadikan alasan adalah untuk bersaing dengan dunia pendidikan global maka alasan tersebut sama sekali tidak masuk akal.
Ancaman bagi dunia pendidikan Indonesia
Adapun ancaman yang paling penting bagi bangsa Indonesia adalah ancaman terhadap dunia pendidikan Indonesia. Jika dilihat dari pemahaman adanya UU-BHP ini serta akibatnya secara tidak langsung bagi rakyat Indonesia, maka yang terjadi adalah menurunkan peranan negara dalam dunia pendidikan (bertentangan dengan amanat konstitusi), menurunkan akses masyarakat tidak mampu terhadap dunia perguruan tinggi, walaupun mereka mampu untuk belajar di perguruan tinggi (jika dahulu ada 100 kursi di perguruan tinggi untuk 100 mahasiswa yang berhak masuk sesuai dengan kemampuan, maka sekarang perguruan tinggi berubah menjadi badan usaha yang mencari pemasukan untuk menutup biaya operasional yang ada sehingga 100 kursi yang ada akan di berikan kepada yang mampu membayar), menurunkan akses masyarakat ke perguruan tinggi yang berakibat melemahnya manusia Indonesia di persaingan global sebab negara bisa bersaing karena memiliki manusia-manusia yang berpendidikan (belum lagi jika diperbandingkan antara jumlah akademis dengan jumlah rakyat kita, jika diluar negeri hampir 30 - 40% rakyatnya sudah bergelar S1 dan mayoritas lulus SMU), bahkan dengan adanya kebebasan bagi pendanaan perguruan tinggi yang terbuka melalui sistem ekonomi global maka justru kemandirian dunia pendidikan Indonesia hanya bergantung pemilik modal semata (bahkan pemilik modal luar negeri) sehingga yang terjadi adalah bentuk imperialisme baru melalui sistem kapitalisme yang dari dahulu sudah di tentang oleh para pendiri bangsa ini (founding fathers kita), belum lagi ancaman hilangnya ciri khas pendidikan Indonesia yang mempunyai muatan adat-istiadat, moral yang religius.
bahkan dalam gerakan perjuangan bangsa Indonesia para pilar-pilar negara serta founding fathers kita justru menekankan pendidikan sebagai ujung tombak pembangunan negara kita yang harus dilindungi dan harus didukung oleh negara.
Demikianlah kiranya tulisan saya kali ini, mungkin tidak bisa menjawab tetapi saya berharap bisa dijadikan bahan pertimbangan. Dan dibawah ini saya sertakan cuplikan tulisan dari Jurnal Indonesia Merdeka mengenai pendidikan massa baik untuk angkatan muda maupun kaum dewasa:
"Rakyat kita diperlakukan dan dibiarkan dungu. terserah pada kita untuk merubah keadaan itu dan memperbaikinya. Sekolah-sekolah rakyat yang pertama-tama harus kita selengarakan; di tempat-tempat itu pemuda-pemuda Indonesia di bawah bimbingan orang ahli berkumpul hampir setiap hari....... Pendidikan terutama sekali harus menyadarkan pemuda bahwa tujuan hidupnya adalah kemerdekaan Tanah Air. Dengan cara demikian kita memupuk warga negara yang cakap, yang siap berjuang untuk hadiah yang tertinggi bagi Tanah Air kita."
nb: perguruan tinggi yang dimaksudkan di titik beratkan kepada perguruan tinggi negeri
Christian Santoso
HBO-V Student Haagse Hogeschool Den Haag
Indonesia adalah negara sosial
Dalam pemahaman akan bentuk negara kita berdasarkan dasar negara dan UUD-45 sudah seharusnya bahwa pendidikan di Indonesia menjadi tugas negara yang memiliki nilai sangat strategis bagi pembangunan bangsa ke depan yang harus dilindungi dan didukung sepenuhnya oleh negara. Dalam pengertian dilindungi dan didukung sepenuhnya oleh negara adalah bentuk lama dari perguruan tinggi di Indonesia dimana di perguruan tinggi tetap bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat dan bukannya hanya bagi yang mempunyai uang ataupun dengan alasan subsidi silang sekalipun. Sebab dengan alasan tersebut secara tidak langsung apapun alasan untuk melepas perlindungan dan dukungan negara terhadap perguruan tinggi (dalam bentuk dana yang berdampak langsung terhadap rakyat Indonesia yang ingin menempuh ilmu di perguruan tinggi) sudah bertentangan dengan amanat dan tuntutan konstitusional. Dalam hal ini strategi terhadap pendidikan Indonesia harus sesuai dengan jiwa konstitusional (dasar negara dan UUD-45).
Tantangan global dan kemandirian badan pendidikan
Dalam pemahaman akan tantangan global serta kemandirian badan pendidikan dengan adanya perubahan dalam sistem pendanaan melalui UU-BHP justru melupakan salah satu faktor penting dalam pemahaman akan tantangan Global serta kemandirian tersebut. Dalam pemahaman akan tantangan global yang dimaksud adalah untuk meningkatkan jumlah rakyat Indonesia yang berpendidikan perguruan tinggi untuk bisa bersaing dalam dunia akademis dan dunia profesional secara global. Untuk itu justru negara justru berbeban untuk menambah quota kursi di perguruan tinggi serta mendukung rakyat untuk menempuh pendidikan tinggi, yang akan berakibat meningkatnya jumlah lulusan perguruan tinggi yang berkualitas secara significant (bandingkan jumlah penduduk dan jumlah lulusan perguruan tinggi). Sedangkan dalam kemandirian badan pendidikan justru yang dibutuhkan adalah lepasnya campur tangan oknum negara dalam penentuan jabatan dan fungsi dalam dunia pendidikan tinggi, dan peningkatan kemandirian perguruan tinggi untuk menjalankan amanat pendidikan nasional dengan dukungan dan perlindungan dari negara yang bisa dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya utk publik dan negara.
Jika yang dimaksudkan tentang tantangan global dan kemandirian adalah bentuk perguruan tinggi di luar negeri, maka yang saya pertanyakan adalah kebijaksanaan lokal negara yang melupakan faktor-faktor penting mengenai jumlah penduduk, jumlah lulusan perguruan tinggi yang sama sekali tidak sebanding dengan situasi di luar negeri. Belum lagi jumlah dana pendidikan mereka serta pengalaman dan akses serta fasilitas yang mereka miliki. Seringkali negara memang melakukan studi banding dengan bentuk badan pendidikan di luar negeri, tetapi mereka melupakan fakta-fakta sejarah yang penting mengapa badan-badan pendidikan di luar negeri bisa menjadi seperti itu, badan-badan pendidikan di luar negeri sudah mempunyai pengalaman ratusan tahun lebih tua dan merekapun sudah pernah di dukung sepenuhnya oleh negara masing-masing ratusan tahun lamanya sebelum akhirnya mereka bisa menjadi badan pendidikan yang mandiri secara dana dan organisasi pendidikan, sejalan dengan situasi negara masing-masing. Jadi jika yang dijadikan alasan adalah untuk bersaing dengan dunia pendidikan global maka alasan tersebut sama sekali tidak masuk akal.
Ancaman bagi dunia pendidikan Indonesia
Adapun ancaman yang paling penting bagi bangsa Indonesia adalah ancaman terhadap dunia pendidikan Indonesia. Jika dilihat dari pemahaman adanya UU-BHP ini serta akibatnya secara tidak langsung bagi rakyat Indonesia, maka yang terjadi adalah menurunkan peranan negara dalam dunia pendidikan (bertentangan dengan amanat konstitusi), menurunkan akses masyarakat tidak mampu terhadap dunia perguruan tinggi, walaupun mereka mampu untuk belajar di perguruan tinggi (jika dahulu ada 100 kursi di perguruan tinggi untuk 100 mahasiswa yang berhak masuk sesuai dengan kemampuan, maka sekarang perguruan tinggi berubah menjadi badan usaha yang mencari pemasukan untuk menutup biaya operasional yang ada sehingga 100 kursi yang ada akan di berikan kepada yang mampu membayar), menurunkan akses masyarakat ke perguruan tinggi yang berakibat melemahnya manusia Indonesia di persaingan global sebab negara bisa bersaing karena memiliki manusia-manusia yang berpendidikan (belum lagi jika diperbandingkan antara jumlah akademis dengan jumlah rakyat kita, jika diluar negeri hampir 30 - 40% rakyatnya sudah bergelar S1 dan mayoritas lulus SMU), bahkan dengan adanya kebebasan bagi pendanaan perguruan tinggi yang terbuka melalui sistem ekonomi global maka justru kemandirian dunia pendidikan Indonesia hanya bergantung pemilik modal semata (bahkan pemilik modal luar negeri) sehingga yang terjadi adalah bentuk imperialisme baru melalui sistem kapitalisme yang dari dahulu sudah di tentang oleh para pendiri bangsa ini (founding fathers kita), belum lagi ancaman hilangnya ciri khas pendidikan Indonesia yang mempunyai muatan adat-istiadat, moral yang religius.
bahkan dalam gerakan perjuangan bangsa Indonesia para pilar-pilar negara serta founding fathers kita justru menekankan pendidikan sebagai ujung tombak pembangunan negara kita yang harus dilindungi dan harus didukung oleh negara.
Demikianlah kiranya tulisan saya kali ini, mungkin tidak bisa menjawab tetapi saya berharap bisa dijadikan bahan pertimbangan. Dan dibawah ini saya sertakan cuplikan tulisan dari Jurnal Indonesia Merdeka mengenai pendidikan massa baik untuk angkatan muda maupun kaum dewasa:
"Rakyat kita diperlakukan dan dibiarkan dungu. terserah pada kita untuk merubah keadaan itu dan memperbaikinya. Sekolah-sekolah rakyat yang pertama-tama harus kita selengarakan; di tempat-tempat itu pemuda-pemuda Indonesia di bawah bimbingan orang ahli berkumpul hampir setiap hari....... Pendidikan terutama sekali harus menyadarkan pemuda bahwa tujuan hidupnya adalah kemerdekaan Tanah Air. Dengan cara demikian kita memupuk warga negara yang cakap, yang siap berjuang untuk hadiah yang tertinggi bagi Tanah Air kita."
nb: perguruan tinggi yang dimaksudkan di titik beratkan kepada perguruan tinggi negeri
Christian Santoso
HBO-V Student Haagse Hogeschool Den Haag
Subscribe to:
Posts (Atom)




