SUARA HATI
this site the web

Kurikulum Pasca tahun 2004 Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Oleh : Muchlis Paduai

Kebijakan pemerintah bidang pendidikan yang bersifat jangka pendek dan menengah yaitu berupaya meningkatkan mutu pada semua jenis dan jenjang pendidikan dan peningkatan/pemerataan akses pendidikan serta terciptanya good governance.

A.Pendahuluan
Seiring dengan sistim pengelolaan pendidikan yang bersifat desentralisasi yang bermuara terwujudnya manajemen berbasis sekolah serta bervariasinya potensi masing-masing sekolah khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka pemerintah berkeinginan agar kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sendiri oleh masing-masing tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Keinginan tersebut didasarkan pada kenyataan di lapangan bahwa berbagai aspek antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya tidak sama. Perbedaan tersebut disebabkan oleh berbagai variable, antara lain kemampuan tenaga pengajarnya, sarana dan prasarana yang dimilikinya serta dukungan masyarakat yang sangat bervariasi. Akibat dari perbedaan tersebut akan berdampak pada pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan yang dijabarkan pada berbagai mata pelajaran juga sangat bervariasi. Ada sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik untuk semuah mata pelajaran, dan ada pula sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik untuk beberapa mata pelajaran tertentu serta tidak sedikit jumlah sekolah yang siswanya memperoleh nilai baik hanya pada satu mata pelajaran saja.

Fenomena ini sangat terlihat jelas dari hasil ujian nasional yang setiap tahunnya dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sadar akan adanya perbedaan potensi yang dimiliki oleh setiap sekolah, mulai tahun pelajaran 2006/2007 pemerintah menginkan kurikulum yang akan digunakan masing-masing sekolah disusun dan dibuat sendiri oleh sekolah tersebut bersama dengan komite sekolah berdasarkan standar kompetensi lulusan pada setiap mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Produk kurikulum yang dihasilkan oleh masing-masing sekolah diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan disingkat KTSP.

B. Dasar Hukum Dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Adapun payung hukum dari Kurikum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 22 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang standar isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 23 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang standar kompetensi lulusan sertaPperaturan Menteri Pendidikan Nomor : 24 tanggal 4 Juni 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor : 22 dan 23 tersebut.
Permen No. 22 tahun 2006 tentang standar isi memuat lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk setiap mata pelajaran pada masing-masing jenjang pendidikan guna mencapai kompetensi lulusan minimal yang diinginkan untuk dimiliki oleh setiap peserta didik. Permen 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan memuat standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan, standar kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran dan standar kompetensi pendidikan untuk kelompok mata pelajaran. Sedangkan Permen No. 24 tahun 2006, antara lain memuat kapan satuan pendidikan dapat menggunakan KTSP, kapan batas waktu semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menggunakan KTSP, siapa yang berkewenangan merubah KTSP dan dalam jangka waktu kapan perubahan tersebut dapat dilakukan.

C. Kapan Penerapan KTSP di Sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : 24 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan Permen 22 dan 23 dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk jenjang pendidikan dasar diharapkan dilaksanakan oleh sekolah mulai pada tahun pelajaran 2006/2007. Bagi sekolah yang belum sanggup melaksanakan KTSP karena berbagai pertimbangan, namun pada tahun pelajaran 2009/2010 semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah harus menggunakan KTSP di sekolahnya. Mencermati standar isi dan standar kompetensi kelulusan yang merupakan dasar penyusunan KTSP di masing-masing sekolah serta telah diterapkannya kurikulum tahun 2004 (KBK) pada sekolah-sekolah, maka bukanlah alasan yang kuat bagi sekolah untuk tidak menggunakan KTSP pada tahun pelajaran ini.

Hal ini dikemukakan demikian oleh karena konsep dari penyusunan dan pengembangan dari KTSP merupakan bagian yang sudah dilaksanakan dan diterapkan pada kurikulum tahun 2004, sehingga sangat membantu guru dan kepala sekolah dalam membuat dan menyusun KTSP. Perbedaan yang menyolok antara kurikulum tahun 2004 dengan KTSP adalah jumlah jam tatap muka pada jenjang SMP. Pada kurikulum tahun 2004 tatap muka/jam senilai 45 menit sedangkan pada KTSP 1 jam tatap muka senilai 40 menit. Perbedaan yang lainnya adalah tersedianya 4 jam pelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk menambahkan jumlah jam yang tersedia pada mata pelajaran tertentu atau dapat pula pihak sekolah memilih mata pelajaran muatan local dengan alokasi waktu yang tersedia.

Penambahan pada jam mata pelajaran tertentu dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak komite sekolah. Misalkan, pihak sekolah dan komite sekolah menilai bahwa jumlah jam yang tersedia pada mata pelajaran agama sebanyak 2 jam pelajaran berdasarkan struktur program sangat kurang, maka pihak sekolah dapat menambahkan jumlah jam tersebut menjadi 4 jam pelajaran setiap minggunya. Juga sekolah dapat memilih alternative lain, yaitu karena pihak pemgelolah dan komite sekolah lebih konsentrasi terhadap peningkatan sains, maka jumlah jam pelajaran IPA yang tersedia sebanyak 4 jam pelajaran dapat ditambahkan menjadi 6 jam/minggu.
Demikian pula bilamana pihak sekolah dan komite sekolah lebih memilih mata pelajaran mata pelajaran muatan untuk diajarkan di sekolah., maka pihak sekolah dapat memilih dan menentukan mata pelajaran muatan lokal yang harus diajarkan pada siswa di sekolah tersebut. Atau pihak sekolah dapat memilih keduanya, yaitu 2 jam pelajaran ditambahkan pada mata pelajaran tertentu dan 2 jam pelajaran yang tersisa digunakan pada mata pelajaran muatan lokal yang dipilih. Akibat dari banyaknya kemungkinan yang terjadi, maka KTSP antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya dalam satu Kabupaten/Kota sangat dimungkinkan terjadi diversifikasi.

Catatan : Penulis adalah Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Propinsi Sul-Sel.



0 comments:

Post a Comment

 

Suara Hati

Pendidikan. . . .Artikel. . . . Politik . . . . Berita. . . . Puisi. . . .

Contact