SUARA HATI
this site the web

Cara Memprioritaskan Kuantitas dan Kualitas Pendidikan

Kuantitas dan kualitas pendidikan harus diprioritaskan secara seimbang. Yang sering terjadi adalah kuantitas yang tinggi akan mengurangi kualitas atau sebaliknya kualitas yang tinggi dapat mengurangi kuantitas. Karena itu dalam pembiayaan pendidikan perlu adanya asumsi yang berlaku secara umum:

Pendidikan untuk semua. Penyediaan pendidikan dasar yang proporsinya lebih besar dan sekolah menengah bagi yang melanjutkan serta perguruan tinggi yang memadai.
Ketetapan berlaku seluruh warga. Ketetapan dirancang dan berlaku untuk memenuhi kebutuhan setiap orang.

Kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Kesempatan diberikan untuk semua warga negara dalam memperoleh kesempatan pendidikan dan mutu pendidikan yang dapat memenuhi kebutuhan.

Peluang pendidikan harus disiapkan. Masyarakat berhak untuk memperoleh pendidikan yang setinggi-tingginya dengan fasilitas negara.

Sekolah dasar dan menengah harus didukung oleh dana melalui perpajakan publik
Perlakuan yang khusus bagi mereka yang ingin mengirimkan anaknya ke perguruan tinggi

Masing-masing status perlu menyediakan hukum dan konsekuensinya dalam mendukung keuangan yang cukup

Masing-masing warga negara turut mendukung dengan kemampuannya pada sekolah negeri dan institusi yang lebih tinggi,

Untuk memprioritaskan kualitas dan kuantitas pendidikan ini, masing-masing sekolah mempunyai prioritas pembiayaan yang berbeda-beda. Menurut Bobbit (1992), sekolah secara mandiri dan berkewenangan penuh menata anggaran biaya secara efisien, karena jumlah enrollment akan menguras sumber-sumber daya dan dana yang cukup besar. Penggunaan biaya yang tidak perlu dihindari. Efektifitas pembiayaan sebagai salah satu alat ukur efisiensi, program kegiatan tidak hanya dihitung berdasarkan biaya tetapi juga waktu, dan amat penting menseleksi penggunaan dana operasional, pemeliharaan, dan biaya lain yang mengarah pada pemborosan.
Perhitungan kuantitatif yang dapat digunakan untuk melihat efisiensi dan efektifitas internal antara lain digunakan pertimbangan rata-rata lama waktu belajar (average study time) yang dihabiskan oleh lulusan dalam satu periode tertentu. Banyaknya waktu yang dihabiskan oleh siswa (pupil year wasted) sebagai pemborosan, hal tersebut terjadi antara lain karena pengulangan kelas, putus sekolah, dan berhenti sementara. Waktu yang dibutuhkan sekolah (years input pe graduate) untuk menghasilkan lulusan yang normal maupun mengulang. Schultz (1963) mengemukakan output dapat diilustrasikan seperti ketrampilan dasar, ketrampilan pekerjaan, kreatifitas, bakat dan lainnya. Output ini menjadi gambaran bahwa ketrampilan dan pengetahuan melalui proses pendidikan perlu dukungan biaya. Ketersediaan anggaran untuk pengelolaan satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan menjadi penting untuk membangkitkan kinerja (meningkatkan kualitas) sekolah agar menjadi lebih baik.

Strategi yang ditempuh sehingga terpenuhi biaya pendidikan yang direkomendasikan oleh UU No. 20 tahun 2003 Sispenas Pasal 46 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut penyediaan anggaran pendidikan menjadi tanggung jawab negara baik pemerintah pusat yang bersumber dari APBN maupun pemerintah propinsi yang bersumber dari APBD dan pemerintah kabupaten/kota yang juga bersumber dari APBD, sehingga masing-masing perlu adanya wewenang yang jelas. Selain itu untuk menggalang peran serta masyarakat perlu adanya suatu sistem yamg mendukung atau memberikan ruang gerak kepada sekolah untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasinya. Saat ini yang terjadi di negara kita, untuk sekolah negeri, apabila kekurangan dana karena suplay dari pemerintah terbatas, maka sekolah cenderung menunggu alokasi dana berikutnya dari pemerintah. Jika sekolah berinisiatif untuk mengatasinya dengan dana diluar alokasi pemerintah, tidak ada aturan yang membenarkannya. Seandainya sekolah mampu mengakses dana yang bersumber non pemerintah, pekerjaan tersebut dianggap negatif, karena tidak legal.

irwanparawansa@gmail.com



0 comments:

Post a Comment

 

Suara Hati

Pendidikan. . . .Artikel. . . . Politik . . . . Berita. . . . Puisi. . . .

Contact